Home / Nasional / 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional Tambahan

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Nasional Tambahan

Majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8), sebagai bentuk “hadiah kemerdekaan” bagi masyarakat Indonesia.

Libur tambahan ini diberikan sehari setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Tujuannya, menurut Juri, adalah memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan melalui berbagai kegiatan seperti lomba rakyat, pawai budaya, dan acara komunitas.

“Pemerintah ingin memperkuat semangat persatuan dan kreativitas masyarakat dalam menyambut usia ke-80 kemerdekaan,” ujar Juri.

Presiden juga mengimbau semua instansi—pemerintah, BUMN, swasta, sekolah, hingga perguruan tinggi—untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul sepanjang Agustus.

 

Pen. Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh