Home / Kabar Berita / BIN Soroti Ancaman Spionase Modern, Agen Asing Disebut Manfaatkan Jalur Legal

BIN Soroti Ancaman Spionase Modern, Agen Asing Disebut Manfaatkan Jalur Legal

majalahsuaraforum.com – Badan Intelijen Negara (BIN) menilai ancaman spionase dan intervensi asing terhadap Indonesia semakin kompleks. Perkembangan teknologi dan perubahan pola operasi intelijen membuat sejumlah aktivitas dapat dilakukan melalui ruang abu-abu yang sulit dijangkau oleh aturan hukum konvensional.

Kepala BIN Muhammad Herindra mengatakan kondisi tersebut membuat Indonesia perlu memperkuat regulasi dan kemampuan kontraintelijen. Namun, penguatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.

Hal itu disampaikan Herindra dalam seminar nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Herindra mengingatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan agar tidak menganggap remeh perkembangan ancaman geopolitik global. Menurutnya, aktivitas spionase dan intervensi asing masih terjadi, tetapi pola yang digunakan kini semakin sulit terlihat.

“Spionase itu ada, intervensi asing itu ada. Kita jangan terlalu naif. Kita harus sedikit lebih tegas, tidak perlu berlebihan, tetapi jangan sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” kata Herindra.

Regulasi Dinilai Perlu Diperkuat Herindra menilai Indonesia membutuhkan aturan yang lebih spesifik untuk mengantisipasi berbagai bentuk kegiatan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Menurutnya, regulasi yang lebih kuat diperlukan agar aparat memiliki landasan yang jelas dalam menghadapi ancaman spionase maupun intervensi asing.

Meski demikian, ia menegaskan upaya memperketat aturan tidak boleh dipersepsikan sebagai tindakan untuk membatasi kebebasan masyarakat.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” imbuhnya.

Selain regulasi, Herindra juga mendorong peningkatan kemampuan kontraintelijen. Ia menekankan bahwa penguatan tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan.

Aktivitas Legal Bisa Dimanfaatkan Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan Brigjen TNI Efran Gunawan menjelaskan bahwa operasi spionase modern tidak selalu dilakukan melalui aktivitas ilegal yang terlihat secara langsung.

Menurut Efran, sejumlah aktivitas yang secara hukum diperbolehkan dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk mengumpulkan informasi strategis. Bentuknya antara lain survei, kegiatan penelitian akademik, pendanaan hibah, hingga program yang dijalankan organisasi tertentu.

“Spionase bekerja di koridor legal, seperti survei-survei di bawah air. Kemudian kegiatan-kegiatan lain di akademisi juga ada pendanaan-pendanaan,” ungkap Efran.

Ia menyadari kebebasan berpendapat merupakan bagian yang tidak dapat begitu saja dihentikan di era saat ini. Namun, menurutnya, tetap diperlukan batasan agar berbagai kebebasan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan kedaulatan nasional.

“Kebebasan berpendapat ini sudah tidak bisa lagi kita hentikan. Namun tentu harus ada koridor yang membatasi. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” pungkasnya.

Karena itu, penguatan regulasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan kontraintelijen. Sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu membentuk pertahanan berlapis untuk menghadapi perkembangan ancaman asing secara lebih adaptif dan terukur.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh