Majalahsuaraforum.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Meskipun majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari praktik korupsi dalam kasus impor gula rafinasi, ia tetap dianggap bertanggung jawab secara hukum atas sejumlah pelanggaran administratif dan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara.
Menurut hakim, Tom Lembong menyadari bahwa pemberian izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta melanggar aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015, namun tetap menerbitkan izin tersebut tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Hakim juga menilai bahwa Tom tidak cermat dalam menyikapi kebutuhan gula nasional di tengah tingginya harga dan rendahnya pasokan. Persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula konsumsi dianggap tidak tepat waktu dan justru memberi celah pada pihak swasta untuk memperoleh keuntungan yang seharusnya menjadi hak BUMN.
Selain itu, pelaksanaan operasi pasar melalui koperasi Inkopkar tidak dipantau dengan baik. Tidak ada evaluasi atau laporan resmi terkait harga jual, dan harga gula tetap tinggi di sejumlah daerah. Hal ini menurut hakim menunjukkan kelalaian Tom sebagai pejabat publik.
Vonis ini juga memperkuat pandangan hakim bahwa Tom tidak mengindahkan mekanisme rapat koordinasi antarkementerian. Impor gula melalui pihak swasta dinilai bertentangan dengan keputusan bersama yang mengamanatkan pelaksanaan impor dilakukan oleh BUMN atau Bulog.
Meskipun tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi, kelalaian Tom dalam menjalankan kewenangan dinilai memberi dampak nyata terhadap keuangan negara, yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 194 miliar dalam putusan akhir.
Pen. Octa.











