majalahsuaraforum.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk mendukung legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan kelurahan di wilayah tersebut.
“Kami siap bersinergi dan memberikan pendampingan dari sisi legalitas badan hukum koperasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam kegiatan yang berlangsung di Medan, Rabu (28/5/2025).
Ignatius menekankan bahwa legalitas merupakan pondasi penting dalam membangun koperasi yang kuat dan kredibel di tingkat desa, khususnya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham terus meningkatkan kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Salah satunya adalah kerja sama dengan Dinas PMD Kabupaten Dairi untuk mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP,” jelas Ignatius.
Instruksi tersebut bertujuan memperkuat struktur ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis gotong royong dan inklusif.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hingga kini baru terdapat satu koperasi berstatus resmi sebagai KDMP di Kabupaten Dairi. Karena itu, Ignatius mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan dinas koperasi, untuk mempercepat pembentukan koperasi serupa di wilayah lain.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi, Simon Tonny Malau, menyatakan komitmennya dalam mempercepat pembentukan KDMP/KKMP di daerahnya dengan menggandeng pemerintah desa dan para pemangku kepentingan.
“Langkah ini menjadi strategi awal dalam memperkuat struktur kelembagaan ekonomi desa demi mewujudkan kemandirian masyarakat desa, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.(bnr..P)











