majalahsuaraforum.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah mempercepat penyusunan aturan mengenai program dana pensiun bagi atlet nasional. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memberikan jaminan keuangan kepada para atlet setelah mereka mengakhiri karier di dunia olahraga, sekaligus mencegah risiko kesulitan ekonomi atau kebangkrutan pada masa tua.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, mengatakan bahwa masa aktif seorang atlet umumnya jauh lebih singkat dibandingkan profesi lainnya. Kondisi tersebut membuat atlet membutuhkan perlindungan finansial yang dapat menopang kehidupan mereka setelah tidak lagi bertanding.
“Atlet itu berkarier hanya pada usia (muda). Mungkin karena sekarang dengan teknologi, banyak juga atlet masih main sampai umur 40. Tetapi, dibandingkan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50 atau 60, mereka lebih muda. Artinya, mereka harus punya dana pensiun,” ujar Erick dalam pemaparannya di Kantor Bakom, Kamis (2/7/2026).
Dalam proses penyusunan skema tersebut, Erick mengungkapkan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap tata kelola dana agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan. Menurutnya, pengalaman kasus korupsi dana pensiun pada masa lalu menjadi pelajaran penting sehingga sistem yang dibangun harus transparan dan akuntabel.
“Beberapa catatan yang kemarin kami sudah diskusikan dengan kejaksaan, BPKP, dan juga pakar-pakar, jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi karena kita sudah banyak sejarah dana pensiun kita dikorupsi. Uang pensiunan dikorupsi, sudah banyak sejarahnya,” jelas Erick.
Selain memastikan keamanan pengelolaan dana, Kemenpora juga masih mengkaji mekanisme penghimpunan iuran. Erick menjelaskan bahwa sistem dana pensiun yang lazim diterapkan kepada pekerja formal belum tentu sesuai diterapkan bagi atlet karena mereka tidak menerima gaji tetap setiap bulan.
Sebaliknya, pendapatan atlet lebih banyak berasal dari hadiah kejuaraan, bonus prestasi, maupun sumber penghasilan lain yang sifatnya tidak rutin. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam merancang program dana pensiun yang dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kalau kebanyakan dana pensiun itu ada potongan gaji bulanan, atlet enggak ada gaji bulanan. Dia ada uang juara, dia ada uang apa. Nah, ini yang kami sedang menggodok bagaimana mencari jalan keluar dana pensiun ini bisa continue, sustain, bukan hanya lucu-lucuan,” tambah Erick.
Sambil menunggu skema dana pensiun tersebut rampung, Kemenpora telah mengambil langkah awal dengan memberikan pendampingan literasi keuangan kepada para atlet yang memperoleh bonus dari Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan agar para atlet mampu mengelola pendapatan mereka secara lebih bijaksana melalui kebiasaan menabung dan berinvestasi sejak dini.
Menurut Erick, pembekalan tersebut sangat penting karena banyak atlet dunia yang memperoleh penghasilan besar selama berkarier, namun akhirnya mengalami kesulitan keuangan akibat kurang mampu mengatur pengelolaan aset.
“Sebelum bonusnya cair, kami ajarkan mereka bagaimana menabung, bagaimana juga invest. Karena, kami lihat atlet-atlet dunia juga banyak yang kaya-kaya, tapi 90 persen bangkrut karena mereka tidak tahu me-manage keuangannya,” jelas Erick.
Kemenpora berharap skema dana pensiun yang tengah disusun nantinya dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan atlet Indonesia, sekaligus memastikan mereka tetap memiliki perlindungan finansial setelah mengakhiri masa pengabdian di dunia olahraga.
Dw.











