Home / Kabar Berita / Wamendagri Bima Arya Dukung Pidana dan Pembubaran Ormas yang Meresahkan Masyarakat

Wamendagri Bima Arya Dukung Pidana dan Pembubaran Ormas yang Meresahkan Masyarakat

majalahsuaraforum.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepala daerah untuk memproses secara pidana organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana,” ujar Bima Arya saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).

Menurut mantan Wali Kota Bogor tersebut, selama ada cukup bukti dan dasar hukum yang kuat, pengurus maupun ormas dapat diproses secara hukum, termasuk kemungkinan pembubaran organisasi jika tindakannya sudah mengganggu keamanan atau keselamatan masyarakat.

“Bisa diajukan pembubaran. Tapi harus dilihat dulu status keanggotaannya. Kalau dia badan hukum atau perkumpulan, maka ranahnya ada di Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Bima.

Jika ormas tersebut hanya berstatus terdaftar secara administratif, maka penanganannya menjadi kewenangan Kemendagri. Bima menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah hukum tegas untuk menghadapi ormas yang meresahkan publik.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, yang disebutnya sebagai tindakan yang tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Tindakan mereka tidak hanya meresahkan, tapi juga mempengaruhi kepercayaan terhadap pemerintah dan dunia usaha,” katanya.

Bima Arya juga menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan terbatas, yakni hanya dapat membatalkan status pendaftaran ormas. Sementara, keputusan untuk membubarkan ormas secara hukum menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM.

“Sejauh ini, kami belum menerima laporan ormas terdaftar yang harus dibubarkan. Tapi jika ada ormas berbadan hukum yang melanggar aturan, tentu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(octa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh