majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak dari sektor digital dapat mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setiap tahun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa selama ini penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Menurutnya, penerapan sistem pemungutan melalui platform e-commerce akan meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak.
“Kami berharap setidaknya bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo mengatakan, proyeksi tersebut disusun berdasarkan tren penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital yang terus mengalami pertumbuhan dalam lima tahun terakhir. Ia menilai perkembangan tersebut menunjukkan potensi penerimaan negara yang masih dapat dioptimalkan melalui sistem pemungutan yang lebih terintegrasi.
“Rata-rata dari sekitar yang saya amati, 5 tahun belakangan itu konsisten meningkat. Angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun setahun,” kata Bimo.
Selain mengejar peningkatan penerimaan negara, DJP juga menilai kebijakan ini akan memperbaiki tingkat kepatuhan pelaku usaha digital. Data transaksi yang dihimpun langsung melalui marketplace diharapkan membuat proses pencocokan data dalam sistem Coretax menjadi lebih akurat.
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini, kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” jelas Bimo.
Mulai 1 Agustus 2026, DJP menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui mekanisme tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang online atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha dalam negeri melalui platform digital.
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan pajak tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Yang pertama ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun,” ucap Bimo.
Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, proses administrasi perpajakan di sektor digital diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” tutur Bimo.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pertumbuhan ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan. Optimalisasi penerimaan dari sektor e-commerce juga diharapkan mampu memperkuat pendapatan negara di tengah terus berkembangnya aktivitas transaksi digital.
Lan.











