Home / Politik / Pemakzulan Gibran Dinilai Perlu Dukungan Fraksi DPR dan Proses Konstitusional

Pemakzulan Gibran Dinilai Perlu Dukungan Fraksi DPR dan Proses Konstitusional

majalahsuaraforum.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak dapat diwujudkan hanya melalui tekanan publik terhadap pimpinan DPR. Upaya tersebut membutuhkan dukungan politik dari fraksi-fraksi partai di parlemen serta harus mengikuti mekanisme konstitusi yang berlaku.

Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menyebut DPR dijadwalkan kembali memasuki masa persidangan pada 9 November 2026 setelah menyelesaikan masa reses. Momentum tersebut dinilai penting bagi kelompok yang mendorong pemakzulan Gibran, termasuk kelompok mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, untuk menentukan langkah politik selanjutnya.

Menurut Amir, pimpinan DPR tidak dapat mengambil keputusan strategis terkait pemakzulan tanpa mempertimbangkan dukungan dari fraksi-fraksi partai politik. Oleh karena itu, komunikasi politik dengan partai-partai di parlemen dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan desakan kepada pimpinan DPR.

“Sesuai realitas yang ada, kelompok yang menginginkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik,” kata Amir, dikutip Senin 26 Oktober 2026.

Amir secara khusus menyoroti PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pihak yang perlu diajak berkomunikasi oleh kelompok pendukung pemakzulan. Ia menyebut komunikasi dengan kedua partai tersebut telah dilakukan dan perlu dilanjutkan dengan strategi politik yang lebih konkret.

“Kalau memang ingin memperjuangkan pemakzulan Gibran, temui fraksi PDIP dan PKS. Bangun komunikasi politik dengan mereka. Jangan hanya berharap pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa dukungan dari kekuatan politik di parlemen,” kata Amir.

Ia menegaskan, perjuangan pemakzulan harus ditempuh melalui jalur konstitusional, bukan semata-mata mengandalkan tekanan politik atau tuntutan masyarakat. Menurutnya, setiap langkah harus sesuai dengan prosedur ketatanegaraan yang telah ditetapkan.

Selain membahas pemakzulan, Amir turut menyoroti kemungkinan penggunaan hak angket oleh DPR. Hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan parlemen untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, serta memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Amir menilai, apabila hak angket benar-benar dijalankan sesuai ketentuan, proses tersebut dapat memperluas dinamika politik antara parlemen dan pemerintah. Dalam proses penyelidikan, Presiden Prabowo Subianto berpotensi dipanggil oleh DPR apabila terdapat dasar dan kebutuhan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau hak angket berjalan, Prabowo bisa dipanggil dewan. Ini yang harus diantisipasi Gerindra,” kata Amir.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perkembangan wacana pemakzulan Gibran berpotensi berkaitan dengan hubungan politik antara DPR dan pemerintah. Partai Gerindra dinilai perlu mencermati kemungkinan tersebut karena penggunaan hak angket dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah.

Mekanisme Pemakzulan Diatur dalam UUD 1945

Secara konstitusional, pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menetapkan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian, di antaranya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Proses pemberhentian tidak cukup hanya berdasarkan keputusan politik atau tekanan publik. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili, dan diputus sesuai ketentuan konstitusi.

Pengajuan permintaan kepada MK harus memenuhi persyaratan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kuorum kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut terbukti, DPR dapat melanjutkan proses dengan menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selanjutnya, MPR akan mengambil keputusan akhir melalui sidang yang harus memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan wakil presiden. Putusan MK menjadi bagian dari tahapan konstitusional yang harus dilalui sebelum MPR mengambil keputusan akhir.

Wacana pemakzulan Gibran pun tidak hanya bergantung pada dinamika dukungan politik di DPR, tetapi juga pada terpenuhi atau tidaknya alasan hukum dan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam konstitusi.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *