majalahsuaraforum.com — Menteri Sosial sekaligus Ketua Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan klarifikasi mengenai isu yang mengaitkan dugaan aliran uang suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dengan pelaksanaan Muktamar NU 2026.
Gus Ipul dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dengan kegiatan Muktamar NU. Ia menyebut pelaksanaan Muktamar ke-35 NU telah berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Menurut Gus Ipul, proses hukum yang tengah berjalan sepenuhnya perlu dipercayakan kepada KPK. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Kita percayakan kepada KPK bekerja dengan profesional dengan ketentuan yang berlaku. Kita sangat menghormati itu dan kita mendukung penuh. Terkait hal-hal yang lain, kita tunggu penjelasan resmi,” kata Gus Ipul, Kamis (17/9/2026).
Muncul Isu Aliran Dana ke Muktamar NU Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor sebelumnya turut menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dikenal sebagai salah satu tokoh NU.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menangkap dan menetapkan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka. Perkembangan perkara kemudian memunculkan isu mengenai dugaan aliran uang hasil suap kepada kegiatan Muktamar NU 2026.
Menanggapi rumor tersebut, Gus Ipul meminta masyarakat tidak menghubungkan perkara hukum yang sedang ditangani KPK dengan Muktamar NU tanpa adanya bukti yang jelas.
“Saya pastikan tidak ada kaitannya kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar NU,” ujar sekjen PBNU demisioner itu.
Gus Ipul kembali menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada lembaga antikorupsi tersebut untuk menangani perkara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Minta Informasi Berdasarkan Fakta Gus Ipul juga mengingatkan agar informasi mengenai perkara dugaan suap tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada fakta berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Ia pun meminta publik menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkembangan penyidikan, termasuk mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Empat di antaranya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka adalah Lampri (LMP) selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang dalam perkara tersebut. Selain itu, KPK juga terus menelusuri alur perintah yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Dengan demikian, hingga proses penyidikan berjalan, Gus Ipul menegaskan bahwa tidak terdapat keterkaitan antara perkara dugaan suap HGB Summarecon Bogor dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang telah digelar di Jombang.
Octa.











