majalahsuaraforum.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya tidak setuju apabila angka parliamentary threshold ditetapkan lebih dari 4 persen. Menurutnya, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
“Partai Amanat Nasional keberatan apabila parliamentary threshold-nya lebih dari 4%,” kata Yoga kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Yoga menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip keterwakilan dalam sistem pemilu. Ia menilai kenaikan ambang batas perlu memperhitungkan dampaknya terhadap jumlah suara sah yang akhirnya tidak memperoleh representasi di parlemen.
“Karena prinsip dari Pemilu bahwa semakin besar nilai parliamentary threshold, maka akan menyebabkan jumlah suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi semakin besar,” lanjutnya.
PAN Rujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam menyampaikan sikapnya, PAN juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen.
Putusan tersebut menetapkan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu setelahnya, sepanjang ketentuan tersebut diubah dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan MK.
Yoga mengatakan perubahan dari angka 4 persen tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja. Menurutnya, pembentuk undang-undang harus memperhatikan sejumlah persyaratan yang telah dituangkan dalam putusan MK.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 menyatakan bahwa harus ada perubahan dari 4%. Nah, perubahan dari 4% itu juga harus mempertimbangkan persyaratan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ia kemudian menyebut sejumlah prinsip yang menurutnya perlu diperhatikan dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.
“Yaitu satu, tidak boleh ada suara sah nasional yang semakin banyak tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Kedua, mempertahankan nilai proporsionalitas. Ketiga, menjaga nilai representasi. Kempat, ada keadilan. Dan yang kelima, soal membangun penyederhanaan partai politik,” lanjutnya.
Kelima aspek tersebut berkaitan dengan pertimbangan MK bahwa perubahan ambang batas harus tetap memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu, keterwakilan politik, keadilan pemilu, serta penyederhanaan partai politik.
PAN Sampaikan Keberatan dalam Pertemuan Partai Koalisi Yoga mengatakan PAN telah menyampaikan sikapnya terkait ambang batas parlemen ketika Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah ketua umum partai politik belum lama ini.
Menurut Yoga, Presiden Prabowo akan menyerahkan pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold kepada partai-partai koalisi pemerintah, apakah nantinya ditetapkan sebesar 5 persen atau tetap berada di angka 4 persen.
“Kita diskusi biasa saja. Kalau Pak Presiden itu apa pun keputusan dari koalisi, ya dia setuju saja asal untuk kepentingan sistem kepartaian yang adil, yang demokratis, dan baik buat masyarakat,” katanya.
Dasco Sebut Angka 5 Persen Belum Final Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa angka 5 persen dalam pembahasan ambang batas parlemen belum menjadi keputusan final.
Dasco menjelaskan, pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah pada Selasa (15/9/2026) baru merupakan diskusi awal.
Menurutnya, forum tersebut belum dimaksudkan untuk memfinalisasi besaran parliamentary threshold menjadi 5 persen.
“Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” kata Dasco di gedung parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026).
Dasco menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung. DPR masih membuka ruang untuk mendengarkan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan mengenai ketentuan ambang batas parlemen.
Dengan demikian, wacana parliamentary threshold 5 persen masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu. PAN telah menyatakan keberatan terhadap angka di atas 4 persen, sementara pembahasan di DPR masih terus berjalan dengan mempertimbangkan berbagai masukan serta ketentuan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dw.











