Home / Politik / Gugatan Gibran ke MK Dipersoalkan, Aliansi Gibran Singgung Dugaan Agenda Pemakzulan

Gugatan Gibran ke MK Dipersoalkan, Aliansi Gibran Singgung Dugaan Agenda Pemakzulan

majalahsuaraforum.com — Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) memberikan tanggapan atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menegaskan bahwa hasil Pilpres 2024 telah memiliki dasar konstitusional dan ditetapkan melalui seluruh tahapan pemilu yang berlaku. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghargai hak setiap warga negara untuk mengajukan permohonan ke MK.

Namun, Reyhan mempertanyakan waktu pengajuan perkara tersebut. Menurutnya, gugatan diajukan ketika pelaksanaan Pilpres 2024 telah berlangsung hampir dua tahun sebelumnya.

“Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan, Jumat (11/9/2026).

Reyhan menilai gugatan yang mempersoalkan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilepaskan begitu saja dari konteks politik yang lebih luas.

Ia bahkan menduga adanya tujuan lain di balik pengajuan perkara tersebut, termasuk kemungkinan upaya untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Pertanyakan Gugatan Setelah Pemerintahan Berjalan Reyhan kembali menyoroti bahwa proses Pilpres 2024 telah melewati berbagai tahapan resmi penyelenggaraan pemilu. Hasilnya kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, perselisihan mengenai hasil Pilpres 2024 juga sebelumnya telah diproses melalui mekanisme PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar tersebut, ia mempertanyakan mengapa persoalan terkait Pilpres 2024 kembali diajukan setelah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran telah berjalan hampir dua tahun.

“Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” tandasnya.

Reyhan juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan yang saat ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang membangun perekonomian Indonesia?” tuturnya.

Duga Ada Kekuatan Politik di Belakang Gugatan Tidak berhenti pada persoalan waktu pengajuan, Reyhan juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat kekuatan politik tertentu yang mendukung langkah Denny Indrayana.

Kecurigaan tersebut, menurut Reyhan, muncul karena Denny kembali tampil di ruang publik dengan membawa persoalan gugatan terhadap Gibran setelah sebelumnya cukup lama berada di Australia.

“Saya menduga ada partai besar yang membekingi aksi Denny Indrayana. Tidak mungkin seorang Denny Indrayana muncul begitu saja ke publik,” ucapnya.

Reyhan kemudian menyinggung persoalan hukum yang pernah dikaitkan dengan Denny Indrayana serta keberadaannya di Australia. Ia berpendapat kemunculan Denny dalam perkara terbaru tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Sepuluh tahun Denny Indrayana melarikan diri ke Australia dengan kasus payment gateway, ini kesempatan buat aparat penegak hukum untuk kembali menangkap Denny,” tandasnya.

Denny Indrayana Gugat Persyaratan Pendidikan Gibran Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon resmi mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/9/2026).

Permohonan tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden.

Selain meminta diskualifikasi, mereka juga memohon agar sejumlah keputusan KPU dibatalkan. Keputusan yang dipersoalkan mencakup keputusan mengenai pencalonan Gibran, penetapan hasil Pilpres 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Selanjutnya, mereka meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengakui bahwa permohonan tersebut memang diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024.

Meski demikian, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi tidak hanya berpegang pada aspek prosedural, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh