majalahsuaraforum.com – Komisi II DPR RI belum mengambil sikap terkait usulan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas Kades AMJ) yang meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
Selain perpanjangan masa jabatan, Kornas Kades AMJ juga mengusulkan penghapusan pemilihan kepala desa (pilkades) serta tidak lagi menggunakan pejabat sementara kepala desa yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (PNS).
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan DPR yang diterima oleh komisinya terkait usulan tersebut.
“Belum ada masukan dan arahan ke kami,” katanya, Kamis (10/9/2026).
Politisi Partai Demokrat itu juga belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Revisi aturan tersebut menjadi salah satu jalur yang memungkinkan adanya perubahan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa maupun mekanisme pemilihan kepala desa.
Dede mengatakan Komisi II perlu memastikan terlebih dahulu apakah pimpinan DPR telah memberikan instruksi kepada komisinya untuk membahas atau melakukan revisi terhadap UU Desa tersebut.
“Saya belum pelajari soal itu, nanti deh saya cek-cek dahulu ke tim,” katanya.
Puluhan Ribu Kepala Desa Datangi DPR Sebelumnya, sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas Kades AMJ) mendatangi kompleks DPR RI pada Rabu (9/9/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa. Para kepala desa juga membawa sejumlah usulan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, Kornas Kades AMJ mengusulkan agar pemilihan kepala desa dihapuskan. Mereka juga meminta agar tidak ada lagi pengangkatan atau penunjukan penjabat kepala desa yang berasal dari unsur PNS.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut. Dasco menyatakan akan meneruskan berbagai usulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri dan kementerian maupun lembaga terkait lainnya.
Menurut Dasco, aspirasi yang disampaikan para kepala desa tidak terlepas dari situasi ekonomi dan kondisi yang berkembang di masyarakat desa.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan,” katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta seusai beraudiensi dengan para kepala desa.
Usulan tersebut kini masih berada dalam tahap penyampaian aspirasi. Komisi II DPR belum menyatakan akan melakukan pembahasan revisi UU Desa sampai mendapatkan arahan lebih lanjut dari pimpinan DPR.
Dw.











