majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengintensifkan upaya pemerintah untuk mengejar kewajiban perpajakan dari sejumlah perusahaan di sektor baja. Sebanyak 40 perusahaan telah masuk dalam daftar yang akan diperiksa karena diduga masih memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang sejauh ini telah menjalani pemeriksaan. Pemerintah memperkirakan terdapat potensi penerimaan yang cukup besar, bahkan mencapai sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4 triliun-Rp5 triliun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Melalui langkah ini, pemerintah berusaha memperluas basis penerimaan negara dengan memastikan perusahaan yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya dapat ditindaklanjuti.
Purbaya mengungkapkan, potensi penerimaan dari satu perusahaan saja dapat mencapai sekitar Rp1 triliun apabila dihitung untuk periode tiga tahun.
Pemeriksaan yang dilakukan pemerintah mencakup berbagai jenis kewajiban perpajakan. Di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban pajak yang berkaitan dengan kegiatan impor.
Menurut Purbaya, sektor impor masih menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas tersebut masih belum berjalan secara optimal sehingga masih terdapat celah yang dapat diperbaiki pemerintah.
Proses pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kini telah berjalan. Kementerian Keuangan juga telah melakukan penghitungan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan mulai menjalankan proses penagihan.
Pemeriksaan Juga Menyasar Internal DJP Selain mengejar perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Purbaya mengatakan evaluasi juga akan dilakukan terhadap internal Kementerian Keuangan, khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah tersebut dilakukan karena terdapat perusahaan yang diduga dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Kondisi itu menurut Purbaya menimbulkan dugaan adanya pihak internal yang turut memainkan peran sehingga pelanggaran tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.
Purbaya mengaku telah memperoleh sejumlah nama pegawai DJP yang diduga berpotensi melakukan penyimpangan dalam proses tersebut. Namun, tindakan tegas baru akan diberikan apabila dugaan pelanggaran tersebut dapat dibuktikan.
Pemerintah, lanjut Purbaya, tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi berat terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu tindakan yang dipertimbangkan adalah mencopot atau memberhentikan pegawai tersebut dari jabatannya.
“Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan),” tutur Purbaya.
Lan.











