majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Kehati-hatian dinilai penting agar aturan yang nantinya disahkan tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat atau kepentingan politik tertentu.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembahasan RUU tersebut masih berjalan di Komisi III DPR RI. Saat ini, Komisi III masih mengumpulkan berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat serta pihak terkait melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Menurut Sari, pelibatan masyarakat merupakan bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” kata Sari saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sari menegaskan bahwa substansi RUU Perampasan Aset harus mampu menyeimbangkan kewenangan negara dalam menindak kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Menurutnya, kekuasaan yang diberikan kepada negara melalui aturan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan dan perlindungan warga negara.
“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa,” ujarnya.
Bukan Sengaja Diperlambat Sari juga membantah anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa proses yang berjalan cukup panjang lebih disebabkan oleh kebutuhan untuk memastikan setiap ketentuan dirumuskan secara tepat.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar undang-undang yang nantinya berlaku tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya kan gitu,” jelas Sari.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri kembali dilakukan Komisi III DPR melalui RDPU meski sedang berada dalam masa reses. Forum tersebut menjadi salah satu sarana bagi DPR untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait materi dan arah pengaturan perampasan aset.
Pada RDPU yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), Komisi III menghadirkan dua pengacara senior, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail. Keduanya diminta memberikan pandangan dan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.
DPR Serap Masukan Publik Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan pihaknya akan terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari masyarakat.
Menurutnya, masa reses tidak menjadi alasan bagi Komisi III untuk menghentikan penyerapan aspirasi. Anggota dewan tetap melakukan komunikasi dan mendengarkan pandangan masyarakat di berbagai daerah.
Proses tersebut dinilai penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya memiliki kekuatan untuk mendukung pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara, tetapi juga memiliki mekanisme perlindungan yang memadai bagi masyarakat.
DPR kini menghadapi tantangan untuk merumuskan aturan yang dapat memberikan kewenangan efektif kepada negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Kehati-hatian dalam pembahasan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang sedang memegang kendali pemerintahan.
Dw.











