majalahsuaraforum.com – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp255 miliar.
Sidang vonis tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1. Majelis hakim akan dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua.
Selain Hendi, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto juga akan mendengarkan putusan dalam perkara yang sama.
Hendi Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hendi dengan hukuman lima tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Namun, jaksa tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Hendi. Hal tersebut karena uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang disebut berkaitan dengan perkara telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan Hendi, tuntutan terhadap Arso lebih berat. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Arso juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp118,25 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia terancam menjalani tambahan hukuman empat tahun penjara.
Perkara Berawal dari Kerja Sama Jual Beli Gas Kasus yang menjerat kedua terdakwa berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PGN dan perusahaan yang terafiliasi dengan Isargas Group dalam periode 2017 hingga 2021.
Dalam dakwaan, Hendi bersama Arso disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 15 juta dolar AS. Dengan menggunakan kurs Rp17 ribu per dolar AS, nilai kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp255 miliar.
Jaksa menyebut kerugian negara muncul karena adanya aliran dana PGN yang kemudian memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Isargas Group.
Hendi didakwa menerima manfaat sebesar 500 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Isargas Group disebut memperoleh keuntungan sebesar 14,41 juta dolar AS.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto disebut memperoleh dana sebesar 20 ribu dolar AS.
Dana yang berasal dari PGN tersebut diduga digunakan untuk membantu penyelesaian utang yang dimiliki Isargas Group.
Jaksa menilai penggunaan dana PGN tersebut bermasalah karena perusahaan tersebut bukan lembaga pendanaan, lembaga keuangan, maupun perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman.
Pemberian dana dilakukan menggunakan skema pembayaran di muka yang dimasukkan dalam perjanjian jual beli gas.
Transaksi Disebut Tak Sesuai Ketentuan Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyoroti adanya larangan jual beli gas secara bertingkat yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Transaksi tersebut juga dikaitkan dengan rencana akuisisi PGN terhadap Isargas Group.
Persoalan lainnya adalah transaksi pembayaran di muka dan kerja sama jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN untuk tahun 2017 maupun 2018.
Jaksa juga menyebut proses transaksi tidak didahului dengan uji tuntas atau due diligence.
Atas perkara tersebut, Hendi dan Arso didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, keputusan mengenai perkara tersebut berada di tangan majelis hakim. Sidang vonis akan menentukan apakah hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.
Octa.











