Home / Politik / RUU Pemilu Mulai Dibahas, DPR Pastikan Semua Partai Dilibatkan

RUU Pemilu Mulai Dibahas, DPR Pastikan Semua Partai Dilibatkan

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dijadwalkan mulai bergulir di Senayan pada Selasa (18/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan seluruh kekuatan politik akan mendapat ruang dalam proses tersebut, termasuk PDI Perjuangan yang berada di luar Koalisi Merah Putih (KMP).

Dasco menegaskan, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang berkewajiban melibatkan seluruh fraksi dalam penyusunan aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia.

RUU Pemilu dinilai memiliki posisi penting karena akan menentukan sistem politik dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang sengaja dikesampingkan dalam proses penyusunan maupun pembahasannya.

“Tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi terbesar di DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ketua Harian Partai Gerindra tersebut mengatakan pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. DPR juga membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan agar perubahan terhadap UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik.

Para ketua fraksi di DPR, lanjut Dasco, telah menyepakati pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan. Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8/2026).

“Kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok,” ungkapnya.

Selain partai yang memiliki kursi di parlemen, DPR juga berencana menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Dasco mengakui agenda tersebut belum sempat dilakukan karena sejumlah kegiatan yang cukup padat.

“Kemarin karena beberapa kesibukan. Kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen, itu belum sempat dilakukan,” akunya.

PDIP Siapkan Perjuangan Soal Parliamentary Threshold Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto menyatakan pembahasan RUU Pemilu memang belum dimulai. Namun, partainya telah menyiapkan sejumlah isu yang akan diperjuangkan, salah satunya berkaitan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Utut mengatakan posisi PDIP mengenai ambang batas parlemen tidak jauh berbeda dengan sikap dalam pembahasan sebelumnya. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut tetap ingin menjaga kedaulatan partai dalam sistem pemilu.

“Kalau PDI kan dari dulu yang diperjuangkan mirip. Ada kedaulatan partai. Kedaulatan partai wujudnya bukan nomor urut, terus kalau bisa ada threshold,” tutur Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan parliamentary threshold telah beberapa kali berubah. Angkanya pernah ditetapkan sebesar 2,5 persen, kemudian meningkat menjadi 3,5 persen, dan saat ini berada pada angka 4 persen.

“Apakah mungkin ditingkatkan?” ucapnya.

Mengenai kemungkinan perubahan sistem Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Utut menyebut keputusan akhirnya akan bergantung pada pembicaraan dan kesepakatan seluruh fraksi.

Saat ini terdapat delapan fraksi di DPR yang akan terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu. Utut berharap partainya tetap memperoleh ruang dalam proses tersebut.

“Nanti kita rembukan. Mudah-mudahan PDIP tidak ditinggalkan,” harap politikus yang juga Ketua Komisi I DPR tersebut.

Meski demikian, Utut memahami bahwa keputusan politik dapat ditentukan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kondisi tersebut, tujuh fraksi lainnya tetap berpotensi mencapai kesepakatan meskipun tidak mendapatkan persetujuan PDIP.

“Ya kalau ditinggalkan kan bisa. Orang tujuh itu bergabung selesai kan,” cetusnya.

RUU Pemilu Dinilai Menyangkut Kepentingan Nasional Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai pembahasan RUU Pemilu tidak semata-mata menjadi urusan parlemen, melainkan persoalan nasional karena aturan tersebut akan berpengaruh terhadap kualitas demokrasi Indonesia.

Karena itu, menurut Mardani, proses pembahasan tidak cukup hanya mengikutsertakan seluruh fraksi di DPR. Partai politik, masyarakat, dan akademisi juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.

“Karena kita punya PR (pekerjaan rumah), menghadirkan pemilu substansial, bukan hanya pemilu prosedural,” Sabtu (15/8/2026).

Politikus PKS tersebut menambahkan, seluruh fraksi memiliki kedudukan yang sama dalam pembahasan di Komisi II DPR. Bahkan, PDIP disebut selalu mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan pandangan dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Jadi, kewajiban kita bersama semua fraksi dan semua pihak dilibatkan hingga equality before the law dapat diwujudkan,” ujarnya.

Akademisi Ingatkan Pentingnya Draf RUU Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai pelibatan seluruh fraksi DPR belum otomatis menjamin pembahasan RUU Pemilu berlangsung demokratis.

Menurut Titi, DPR seharusnya terlebih dahulu memiliki naskah akademik dan draf konkret RUU Pemilu. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Ia menilai partisipasi publik akan berisiko menjadi proses yang abstrak dan seremonial apabila masyarakat belum dapat melihat draf yang dibahas.

Publik, kata Titi, harus bisa mengetahui rumusan pasal yang diusulkan, memberikan masukan, melihat apakah masukan tersebut dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan mengenai hasil akhirnya.

Secara formal, Titi menilai PDIP tidak semestinya dikesampingkan karena merupakan fraksi yang sah sekaligus fraksi terbesar di DPR. Namun, secara politik, pandangan PDIP tetap dapat dikalahkan apabila tujuh fraksi lainnya membangun kesepakatan mayoritas.

Dengan demikian, kekhawatiran PDIP mengenai kemungkinan tersisih dalam pengambilan keputusan dinilai memiliki dasar.

“Risiko yang lebih serius adalah apabila pemilih, partai nonparlemen, penyelenggara, dan masyarakat sipil justru ditinggalkan. Kesepakatan seluruh fraksi pun belum otomatis membuat prosesnya demokratis,” terang Titi saat dihubungi.

Titi memperkirakan pembahasan RUU Pemilu nantinya akan diwarnai tarik-menarik kepentingan politik. Beberapa isu yang berpotensi menjadi perdebatan mencakup parliamentary threshold, sistem pemilu, pemisahan pemilu nasional dan daerah, mekanisme pencalonan, keterwakilan perempuan, hingga proses seleksi penyelenggara pemilu.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh