majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa uang yang disita penyidik Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu merupakan dana yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan sebuah proyek pelabuhan. Menurutnya, dana tersebut berasal dari kerja sama dengan pihak pengusaha dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Handika menjelaskan bahwa uang yang diamankan penyidik telah dialokasikan untuk kepentingan investasi pembangunan pelabuhan. Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak yang bekerja sama dalam proyek tersebut dan mempersilakan penyidik memberikan penjelasan apabila diperlukan.
“Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha. Aku gak berani nyebut. Kalau temen-temen Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya,” kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, Handika membantah dugaan bahwa dana tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana yang disangkakan penyidik Polri. Ia juga menepis anggapan bahwa kliennya terlibat dalam proses pengadaan batu bara untuk PT PLN.
Menurutnya, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa pengangkutan batu bara dan tidak memiliki peran sebagai pihak yang melakukan pengadaan komoditas tersebut.
“Bukan, dia tuh cuma perusahaan jasa angkutan aja. Bukan pengadaan batu bara, dia tuh cuma jasa angkutan. Cuma gini ya, dihubungkan dengan alat bukti, barang bukti hasil temuan di kafe, di klien sama di mana di Sentul, di Manyingsal itu gak nyambung,” ungkap Handika.
Handika juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai dugaan keterkaitan kliennya dengan perkara yang melibatkan anak usaha Krakatau Steel.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS. Menurutnya, sengketa mengenai piutang merupakan persoalan perdata dan bukan termasuk perkara yang ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus.
“Itu info yang kita menanyakan juga di sana, emang Kejagung ada menangani perkara piutang? Apa itu? Pihak Kejagung di jajaran Pidsus gak ada yang nangani perkara piutang PT CBS ke PT KNI itu, gak ada,” ujar Handika.
Melalui pernyataannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa uang yang disita penyidik tidak memiliki hubungan dengan dugaan korupsi PT Asabri maupun pengadaan batu bara untuk PT PLN. Mereka juga berpendapat bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang disangkakan kepada Don Ritto. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Octa.











