majalahsuaraforum.com – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menilai terdapat pernyataan yang disampaikan Tiyo Ardianto yang dianggap merendahkan martabat kepala negara.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Daeng menyampaikan bahwa laporan yang diajukan berangkat dari pernyataan yang menurut mereka tidak pantas ditujukan kepada seorang presiden.
“Dumas (aduan masyarakat) kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang–saya pikir teman-teman tahu semua,” katanya.
Hormati Kritik, Tolak Penghinaan Daeng menegaskan bahwa Garda Prabowo tidak menolak kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Namun demikian, ia menilai penghinaan dan serangan personal terhadap kepala negara tidak dapat dibenarkan.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mabes Polri bertujuan untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan masyarakat. Mengenai tindak lanjut proses hukum, Daeng menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Jadi, kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi dumas ini. Apakah terkait nanti selanjutnya kemudian akan diproses, itu lain hal. Apakah kemudian nanti beliau yang melaporkan, kita tidak tahu,” katanya.
Soroti Pernyataan yang Membandingkan Presiden dengan Hewan Dalam kesempatan yang sama, pengacara Ferdinand Hutahaean yang mendampingi Garda Prabowo mengungkapkan bahwa salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah dugaan perbandingan Presiden Prabowo dengan hewan.
Menurut Ferdinand, pernyataan tersebut dianggap tidak layak disampaikan dalam ruang publik.
“Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kami sebutkan. Takutnya nanti anak-anak kita mengikuti,” katanya.
Selain persoalan tersebut, pihak Garda Prabowo juga menyoroti dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar mengenai adanya alat pelacak pada kendaraan milik Tiyo Ardianto. Mereka menilai informasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah sehingga perlu diklarifikasi.
Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Memiliki Batas Ferdinand menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik dari masyarakat maupun kalangan mahasiswa. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah justru penting sebagai bentuk kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghinaan atau pelecehan terhadap simbol negara maupun pemimpin negara.
“Kritik sekeras-kerasnya, silakan kami dukung mahasiswa bersuara kritis karena pemerintah ini juga perlu dikawal, pemerintah ini juga perlu diluruskan kalau belok, kalau bengkok jalannya. Akan tetapi, kita akan melawan setiap upaya caci maki, penghinaan, dan pelecehan terhadap pemimpin negara kita,” ucapnya.
Hingga saat ini, pengaduan masyarakat yang diajukan Garda Prabowo masih berada pada tahap penyampaian dan konsultasi kepada Bareskrim Polri. Proses lebih lanjut akan bergantung pada hasil kajian dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Octa.











