majalahsuaraforum.com – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, khususnya produk Pertamax Series, dilakukan berdasarkan mekanisme harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan penyesuaian harga yang berlaku sejak 10 Juni 2026 disebut telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan perkembangan pasar energi global.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi memang berbeda dengan BBM bersubsidi karena mengikuti formula harga yang dipengaruhi kondisi pasar internasional.
Menurutnya, produk Pertamax Series merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya disesuaikan dengan perubahan parameter ekonomi dan biaya pengadaan energi yang terus bergerak mengikuti dinamika pasar.
“BBM non subsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi”, ujar Roberth, Kamis (18/06/2026).
Sementara itu, untuk BBM yang memperoleh subsidi pemerintah seperti Pertalite dan Biosolar, harga jualnya tetap ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mengalami perubahan.
Evaluasi Harga Dilakukan Secara Berkala Roberth menuturkan bahwa Pertamina secara rutin melakukan evaluasi terhadap harga BBM non-subsidi. Evaluasi tersebut dilaksanakan setiap bulan dengan mempertimbangkan perkembangan indikator keekonomian yang berlaku.
Meski demikian, pelaksanaan penyesuaian harga tetap dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah serta kondisi masyarakat.
“Pada prinsipnya, harga BBM non subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga di Tengah Gejolak Global Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan kenaikan harga minyak dunia akibat berbagai faktor geopolitik, pemerintah disebut terus berupaya menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi agar tidak mengalami lonjakan yang terlalu tinggi.
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax pada Juni 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga energi internasional sekaligus kondisi ekonomi dalam negeri. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis energi dan daya beli masyarakat.
Perusahaan juga menyebutkan bahwa penyesuaian harga yang diterapkan saat ini hanya mencerminkan sekitar 50 persen dari selisih harga pasar yang sebenarnya. Dengan kebijakan tersebut, harga Pertamax dinilai masih lebih kompetitif dibandingkan harga BBM sejenis di sejumlah negara kawasan Asia Tenggara.
Komitmen Menjaga Pasokan Energi Nasional Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan mandat pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Selain memastikan distribusi energi berjalan lancar, perusahaan juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi resmi mengenai kebijakan BBM melalui saluran komunikasi pemerintah dan Pertamina agar tidak terpengaruh informasi yang tidak akurat.
“Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah dan Pertamina yaitu Pertamina Customer Solution 135 agar mendapatkan informasi yang utuh dan akurat,” tutup Roberth.
Dengan kebijakan tersebut, Pertamina berharap stabilitas sektor energi nasional tetap terjaga sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di tengah dinamika pasar energi global yang terus berubah.
Lan.











