Home / Hukum - Kriminal / LPSK Siap Dampingi Keluarga Sutrimo dalam Pengusutan Kematian yang Dinilai Janggal

LPSK Siap Dampingi Keluarga Sutrimo dalam Pengusutan Kematian yang Dinilai Janggal

majalahsuaraforum.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dengan mendatangi dan menjangkau keluarga almarhum Sutrimo. Langkah tersebut dilakukan untuk menawarkan akses perlindungan serta pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Sutrimo merupakan kepala rumah tangga dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kematiannya yang dinilai tidak wajar saat ini sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan perkara tersebut. LPSK juga siap memberikan informasi serta arahan kepada keluarga Sutrimo mengenai hak-hak yang dapat diperoleh.

“Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak,” kata Susilaningtias di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Susilaningtias, apabila keluarga Sutrimo nantinya mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, LPSK akan melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut. Pemeriksaan akan mencakup berkas dan berbagai dokumen yang disampaikan oleh pihak keluarga.

Ia menjelaskan bahwa LPSK belum dapat menentukan apakah keluarga maupun saksi dalam perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan. Penilaian tersebut baru dapat dilakukan setelah lembaganya menerima permohonan resmi untuk kemudian ditelaah secara menyeluruh.

Kendati demikian, LPSK tetap membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila tim yang turun ke lapangan menemukan adanya situasi yang membutuhkan tindakan segera.

Susilaningtias menjelaskan perlindungan darurat dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan atau kondisi lain yang memenuhi kriteria.

“Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Dengan demikian, apabila tim LPSK yang berinteraksi langsung dengan keluarga Sutrimo menemukan adanya kondisi yang masuk dalam kriteria tersebut, perlindungan darurat dapat segera dipertimbangkan dan diterapkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo. Polisi sebelumnya menyebut telah meminta keterangan dari sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini lima orang saksi telah dimintai keterangan.

“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga. Pada Sabtu (8/8/2026) malam, keluarga Sutrimo mendatangi Polresta Banyumas, Jawa Tengah, untuk melaporkan kematian Sutrimo.

Laporan tersebut dibuat karena keluarga ingin mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah kematian tersebut merupakan peristiwa wajar atau terdapat faktor lain yang perlu diungkap.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan pihak keluarga pada dasarnya hanya menginginkan kepastian hukum atas kematian tersebut.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh