majalahsuaraforum.com – Dugaan permasalahan yang melibatkan biro perjalanan umrah Hanania Travel kembali menjadi sorotan setelah perwakilan korban melalui YMPA Advocates memaparkan kronologi kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam forum tersebut, kuasa hukum yang mewakili 18 calon jemaah menjelaskan bahwa persoalan bermula dari paket perjalanan umrah yang ditawarkan Hanania Travel untuk keberangkatan pada Maret dan April 2026. Menurut mereka, para calon jemaah telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, namun jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
“Jadi awal permasalahan ini adalah berdasarkan program paket umrah yang dipromosikan Hanania Travel untuk berangkat pada Maret dan April 2026. Namun sampai dengan saat ini keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana (padahal sudah membayar lunas),” ungkap perwakilan YMPA Advocates dalam RDPU tersebut.
Pihak Hanania Travel kemudian menyampaikan pembatalan keberangkatan secara sepihak pada 15 Maret 2026. Saat itu, perusahaan menjelaskan bahwa konflik yang terjadi antara Israel dan Iran menjadi faktor utama yang menyebabkan tertundanya perjalanan para jemaah.
Selain alasan tersebut, manajemen Hanania Travel juga mengklaim kondisi keuangan perusahaan terganggu karena harus menanggung biaya ratusan jemaah yang sebelumnya tertahan selama 12 hari di Jeddah akibat dampak situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Namun penjelasan tersebut memunculkan keraguan dari sejumlah calon jemaah. Salah seorang korban kemudian melakukan penelusuran secara mandiri terkait kesiapan keberangkatan yang dijanjikan.
Hasil penelusuran itu menemukan dugaan bahwa tiket penerbangan maupun pemesanan hotel untuk rombongan jemaah yang seharusnya berangkat pada Maret dan April 2026 belum pernah dilakukan.
“Namun ada seorang jemaah umrah yang menelusuri sendiri informasi sebagaimana dimaksud, dengan menemukan bahwa pihak Hanania Travel sama sekali belum ada tiket dan hotel yang di-booking untuk rombongan jemaah pada bulan Maret dan April 2026,” jelas perwakilan kuasa hukum.
Menurut YMPA Advocates, kondisi tersebut bahkan diakui langsung oleh Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional selaku pengelola Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan.
“Dan hal tersebut juga diakui oleh Direktur Utama Hanania Travel yang bernama Ahmad Syah Farhan bahwa benar tiket dan hotel dimaksud belum di-booking, karena tidak adanya dana padahal para calon jemaah sudah membayar,” lanjutnya.
Persoalan tidak berhenti pada keberangkatan Maret dan April. Kuasa hukum menyebut masalah serupa juga berdampak pada paket perjalanan yang dijadwalkan berangkat pada Juni, Juli, hingga Agustus 2026.
Dalam berbagai pertemuan dengan para calon jemaah, Ahmad Syah Farhan disebut mengakui bahwa perusahaan tengah mengalami kesulitan finansial yang menyebabkan keberangkatan kembali mengalami penundaan.
Situasi memuncak pada 28 Mei 2026 ketika para korban mendatangi kantor pusat Hanania Travel di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, untuk meminta kejelasan secara langsung dari manajemen perusahaan.
Pertemuan tersebut berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun antara kedua belah pihak. Karena tidak menemukan jalan keluar, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya.
“Situasi dan kondisi saat ini pada tanggal 28 Mei 2026 pada sore hari telah terjadi pertemuan antara Dirut Hanania Travel dengan para jemaah di kantor pusat Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, karena pertemuan terjadi deadlock akhirnya Pak Farhan diadukan para jemaah ke Polda Metro Jaya,” katanya.
YMPA Advocates juga menjelaskan bahwa banyak korban tertarik menggunakan layanan Hanania Travel karena promosi yang dilakukan secara luas melalui figur publik dan sejumlah selebgram. Selain itu, perusahaan tersebut diketahui pernah memberangkatkan jemaah umrah sebelumnya sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum turut mengungkap besaran kerugian yang dialami sejumlah korban. Erni disebut mengalami kerugian sekitar Rp29 juta untuk satu orang jemaah. Sementara Irfan mengalami kerugian sekitar Rp43 juta untuk dua orang.
Korban lainnya, Siti, tercatat mengalami kerugian sekitar Rp29 juta, Fitriani sekitar Rp59 juta, sedangkan Selvia Karina mencapai Rp117,6 juta.
“Saat ini Bu Erni mengalami kerugian sekitar Rp29 juta untuk satu orang, Bapak Irfan Rp43 juta untuk dua orang, Ibu Siti Rp29 juta, Ibu Fitriani Rp59 juta, Ibu Nina, Selvia Karina Rp117 juta 600 ribu. Di sini kondisinya para korban telah membayar lunas kepada Hanania Travel melalui beberapa rekening bank,” pungkasnya.
Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum dan menjadi perhatian publik setelah disampaikan secara resmi dalam forum DPR. Para korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian terkait pengembalian dana maupun pertanggungjawaban pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan kegagalan pemberangkatan tersebut.
Hil.











