majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya bergantung pada DPR. Menurutnya, percepatan pembahasan regulasi tersebut sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang saat ini tengah menyusun konsep awal perubahan aturan ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Menurut Dasco, anggapan bahwa kelanjutan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan sepenuhnya berada di tangan DPR merupakan pandangan yang kurang tepat. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Tadi disampaikan undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik,” kata Dasco.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan tim perumus revisi aturan ketenagakerjaan telah disepakati dalam sebuah pertemuan halalbihalal yang mempertemukan berbagai organisasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh pekerja, termasuk Jumhur Hidayat dan Andi Gani Nena Wea.
Menurut Dasco, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim khusus yang bertugas merumuskan konsep Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati serikat pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dasco menjelaskan bahwa hasil kerja tim perumus dari unsur pekerja dan pengusaha nantinya akan menjadi salah satu bahan utama dalam pembahasan di DPR. Rumusan tersebut akan diselaraskan dengan naskah akademik yang saat ini sedang disusun sebagai bagian dari tahapan legislasi.
Setelah proses sinkronisasi dilakukan, DPR berencana membentuk tim gabungan bersama perwakilan serikat pekerja dan Apindo untuk membahas secara lebih rinci substansi yang akan dimasukkan ke dalam regulasi baru tersebut.
“Hasil rumusan tim itu kemudian akan disinkronkan dengan naskah akademik yang sekarang sedang dibuat,” katanya.
Dasco menekankan bahwa seluruh pihak harus bergerak secara bersama-sama apabila ingin target penyelesaian regulasi baru tersebut dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan pembahasan aturan tersebut selesai paling lambat pada Oktober 2026.
“Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh presiden pada Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama,” ujar Dasco.
Meski demikian, ia mengakui hingga kini DPR belum menerima hasil final dari tim perumus yang dibentuk oleh serikat pekerja dan Apindo. Karena itu, pembahasan substansi secara menyeluruh masih menunggu penyelesaian rumusan tersebut.
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri menjadi salah satu agenda legislasi prioritas nasional. Pembahasan aturan baru ini didorong oleh Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Selain itu, revisi tersebut juga merupakan respons atas berbagai masukan dan kritik terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selama ini menjadi perhatian kalangan pekerja maupun dunia usaha.
Pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha berharap penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dapat menghasilkan regulasi yang lebih seimbang, memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan kepastian usaha di Indonesia.
Dw.











