Home / Hukum - Kriminal / Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dijatuhi Hukuman Penjara, Vonis Berkisar 4 hingga 6,5 Tahun

Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dijatuhi Hukuman Penjara, Vonis Berkisar 4 hingga 6,5 Tahun

majalahsuaraforum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa dua terdakwa, yakni Hery Sutanto dan Subhan, terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah besar yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan mereka dalam pelayanan publik.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta),” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menguraikan bahwa selama proses persidangan terungkap adanya penerimaan dana nonteknis yang nilainya mencapai Rp49.607.500.000 atau sekitar Rp49,6 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang berhubungan dengan proses pelayanan dan sertifikasi K3.

Menurut hakim, pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai penyelenggara pelayanan publik. Namun demikian, majelis tidak sepenuhnya mengikuti perhitungan yang diajukan jaksa penuntut umum terkait besaran uang yang diterima masing-masing terdakwa.

“Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata hakim.

Honorarium Dianggap Sah Dalam putusannya, hakim juga memberikan penilaian berbeda terhadap sejumlah penerimaan yang berasal dari honorarium kegiatan. Menurut majelis, honorarium yang diterima para terdakwa sebagai narasumber maupun evaluator tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa,” ujar hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan Hery Sutanto, Subhan, dan Fahrurozi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Daftar Vonis Para Terdakwa Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan dan jumlah penerimaan yang terbukti dalam perkara tersebut.

1. Fahrurozi

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.

2. Hery Sutanto

Mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.591.120.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan 2 tahun kurungan.

3. Subhan

Mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1.948.722.222 subsider 1 tahun kurungan.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra

Mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 subsider 1 tahun kurungan.

5. Sekarsari Kartika Putri

Mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun kurungan.

6. Anitasari Kusumawati

Mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.

7. Supriadi

Mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kasus Jadi Sorotan Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan proses penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjaga keselamatan kerja di berbagai sektor industri. Dalam persidangan terungkap bahwa praktik penerimaan uang nonteknis telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, termasuk dalam proses sertifikasi dan pengawasan ketenagakerjaan, merupakan tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Putusan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperkuat integritas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh