Home / Hukum - Kriminal / KPK Ungkap Dugaan Korupsi Terstruktur di Direktorat Imigrasi, Delapan Pejabat Ditetapkan Tersangka

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Terstruktur di Direktorat Imigrasi, Delapan Pejabat Ditetapkan Tersangka

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat dari tingkat pimpinan hingga staf pelaksana.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya pola aliran dana yang terorganisir, di mana perintah diduga bergerak dari jajaran pimpinan ke bawah, sementara setoran uang mengalir dari bawah ke atas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa salah satu staf di Direktorat Izin Tinggal diduga menggunakan sejumlah rekening atas nama pihak lain untuk menampung dana hasil pungutan dari para pemohon layanan keimigrasian.

“GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee (atas nama orang lain) sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa maupun pihak WNA langsung,” jelas Setyo.

Setoran Diduga Dibagikan Secara Rutin Setiap Pekan Berdasarkan hasil penyidikan, selama kurun waktu 2022 hingga 2026 para pejabat dan staf yang terlibat diduga menerima aliran dana melalui berbagai metode, baik secara tunai, transfer langsung, maupun melalui skema perantara atau layering.

Nilai keseluruhan dana yang berhasil diidentifikasi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

KPK juga menemukan adanya mekanisme pembagian hasil pungutan liar yang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat. Salah satu aliran dana yang menjadi perhatian penyidik adalah setoran mingguan kepada Silmy Karim yang nilainya disebut mencapai Rp100 juta setiap pekan.

Pemohon Izin Tinggal Diduga Dipersulit Dalam praktik yang terungkap selama penyidikan, proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing diduga sengaja dipersulit apabila pemohon mengikuti prosedur resmi.

Permohonan kerap ditolak tanpa alasan yang jelas sehingga pemohon maupun biro jasa terpaksa mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tidak resmi tersebut diduga dipungut mulai dari tahap verifikasi di kantor imigrasi daerah hingga proses pemeriksaan akhir di tingkat pusat.

Menjelaskan pola tersebut, Ketua KPK menyebut bahwa praktik yang ditemukan menunjukkan adanya sistem yang berjalan secara terstruktur.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas: alur perintah bergerak dari atas ke bawah (top-down), sedangkan aliran uangnya bergerak dari bawah ke atas (bottom-up atau setoran),” tegas Setyo.

Delapan Orang Resmi Menjadi Tersangka Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah: Silmy Karim, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2025–2026.

Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

Jaya Saputra.

Bagus Bramantyo.

Tessar Bayu Setyaji.

Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Juniadi Sri Priambudi.

Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka Ditahan Selama 20 Hari Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Tersangka Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan Ronald Arman Abdullah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC C1 KPK.

Sementara itu, Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terungkap di sektor pelayanan keimigrasian karena menunjukkan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung secara berjenjang dan melibatkan sejumlah pejabat penting dalam struktur Direktorat Jenderal Imigrasi.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh