majalahsuaraforum.com-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Immanuel Ebenezer atau Noel terhadap lembaga antirasuah tidak akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat maupun menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Praswad, sistem penyidikan di KPK selama ini dilakukan berdasarkan data dan mekanisme pembuktian yang terukur, layaknya proses ilmiah yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai dasar penyusunan perkara.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK pada dasarnya dapat dianalogikan sebagai sebuah proses ilmiah yang berbasis data,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2025).
“Setiap perkara dibangun atas data primer dan sekunder yang kemudian dirumuskan dalam berkas perkara,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh data yang dimiliki KPK maupun klaim dari pihak penggugat nantinya akan diuji secara terbuka di pengadilan. Dengan begitu, setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan argumentasinya di hadapan hukum.
Praswad menilai langkah hukum yang ditempuh Noel bukan sesuatu yang baru bagi KPK. Selama ini, lembaga tersebut telah beberapa kali menghadapi berbagai bentuk gugatan, baik gugatan perdata, pidana, maupun praperadilan.
“Langkah ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap KPK. Pengalaman menunjukkan bahwa KPK telah berulang kali menghadapi berbagai gugatan,” kata dia.
Menurutnya, dinamika seperti itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi dan tidak akan mengganggu kerja kelembagaan KPK secara keseluruhan.
Ia juga menekankan bahwa kebenaran dalam sistem hukum tidak dibangun berdasarkan opini publik ataupun narasi sepihak, melainkan melalui proses pembuktian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap klaim, bantahan, maupun alat bukti akan dipertemukan dan diuji secara terbuka, sehingga kebenaran tidak dibangun dari opini, melainkan dari proses pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan akan menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai gugatan mencapai Rp300 triliun.
“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel.
Noel mengaku mengalami kerugian besar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja atau K3.
“Saya rugi secara in-materiil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasaan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dugaan praktik pemerasan disebut berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Dalam penyidikan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan bersama pihak Perusahaan Jasa K3 diduga memperlambat penerbitan sertifikat, kemudian meminta sejumlah uang agar proses pengurusan berjalan lancar.
Penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil pemerasan yang nilainya mencapai sekitar Rp201 miliar dan diduga mengalir ke beberapa pejabat terkait.
Salah satu aparatur sipil negara yang disebut menerima jumlah terbesar adalah Irvian Bobby Mahendro dengan nilai sekitar Rp69 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan.
Sementara itu, Noel juga disebut menerima dana sekitar Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hil)











