Home / Hukum - Kriminal / Koalisi Sipil Soroti Sikap Hakim dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Koalisi Sipil Soroti Sikap Hakim dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

majalahsuaraforum.com-Koalisi masyarakat sipil menilai pernyataan majelis hakim dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai bentuk tekanan terhadap korban sekaligus saksi perkara.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menanggapi ucapan majelis hakim yang menyebut Andrie dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak hadir memberikan kesaksian dalam persidangan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Menurut Ardi, pernyataan tersebut tidak mencerminkan perlindungan terhadap saksi dan korban sebagaimana mestinya dalam proses hukum.

“Kami memandang sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” ujar Ardi dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Ardi menegaskan bahwa Andrie sebelumnya telah mendapatkan perlindungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan anggota BAIS TNI.

Ia juga mengacu pada Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa ancaman merupakan tindakan yang menyebabkan saksi merasa takut atau tertekan saat memberikan kesaksian.

Menurutnya, upaya menghadirkan Andrie di persidangan justru lebih menonjolkan kepentingan institusi militer dibanding pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban,” katanya.

Selain itu, Ardi turut mempertanyakan belum adanya langkah penyidikan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dalam kasus tersebut.

“Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggung jawab,” ujar Ardi.

Ia menilai alasan para pelaku yang mengaku bertindak karena dendam pribadi justru memperlihatkan lemahnya profesionalisme di tubuh institusi militer.

“Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia,” ucapnya.

Ardi juga menegaskan bahwa Andrie memiliki hak untuk menolak hadir sebagai saksi dalam peradilan militer.

“Tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” kata Ardi.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk kembali mendorong reformasi sistem peradilan militer di Indonesia.

“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 menghadirkan kesaksian Andrie Yunus dalam sidang perkara penganiayaan berat berupa penyiraman air keras.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto setelah pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Jadi begini oditur, saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, saudara menghadirkan para saksi,” kata Fredy dalam sidang, Rabu (29/4/2026).

Hakim menilai dakwaan belum lengkap tanpa keterangan langsung dari korban. Karena itu, majelis meminta agar oditur melakukan koordinasi dengan LPSK untuk menghadirkan Andrie, termasuk melalui sidang daring apabila tidak memungkinkan hadir langsung.

“Kalau misalnya didampingi LPSK juga ga masalah… bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah,” ucapnya.

Fredy juga menyampaikan bahwa hakim memiliki kewenangan menghadirkan saksi secara paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 152 Peradilan Militer dan turut mengutip Pasal 285 KUHP mengenai ancaman pidana bagi pihak yang menolak memberikan keterangan.

“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” tegas hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.

Empat terdakwa disebut memiliki motif terkait kritik yang disampaikan Andrie bersama KontraS terhadap institusi TNI, termasuk gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta laporan dugaan intimidasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Para terdakwa kini dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 469 ayat 1, Pasal 468 ayat 1, serta Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh