Home / Nasional / Mendagri Instruksikan Gubernur Pertahankan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik

Mendagri Instruksikan Gubernur Pertahankan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik

majalahsuaraforum.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah provinsi di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Arahan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan transportasi ramah lingkungan di tanah air.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam surat edarannya, Mendagri menginstruksikan seluruh gubernur agar mengambil langkah konkret dalam memberikan insentif tersebut di wilayah masing-masing.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Sebelumnya, melalui Permendagri tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk insentif, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan tarif pajak kendaraan listrik. Namun, dalam surat edaran terbaru, Mendagri menegaskan agar pemerintah daerah memilih opsi pembebasan pajak secara penuh.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan penggunaan energi bersih sekaligus menjaga kualitas udara yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Di sisi lain, keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang saat ini masih dibayangi ketidakstabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi nasional.

“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 22 April 2026.

Selain mengimplementasikan kebijakan tersebut, para gubernur juga diwajibkan menyampaikan laporan resmi mengenai pemberian insentif fiskal itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Laporan tersebut harus dilengkapi dengan Keputusan Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah masing-masing, dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, sekaligus mempercepat transformasi menuju sistem transportasi yang lebih modern, hemat energi, dan berkelanjutan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh