majalahsuaraforum.com – Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut memicu respons dari Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) yang meminta pengusutan perkara tidak berhenti pada hukuman badan semata.
Koordinator Presidium FSPI, Zuhelmi Tanjung, menilai tuntutan 17 tahun belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan apabila terdakwa terbukti berperan lebih luas dari sekadar pelaku individual, termasuk sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.
Ia mendesak pengadilan untuk secara terbuka mengungkap aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum,” ujar Zuhelmi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kasus ini harus dipandang sebagai dugaan kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan semata pelanggaran hukum biasa. Ia menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektualnya,” kata Zuhelmi.
Secara hukum, lanjutnya, majelis hakim memiliki landasan kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money, sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran tindak pidana terstruktur dan pencucian uang.
Ia juga merujuk pada Pasal 55 dan 56 KUHP yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui dukungan pendanaan.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai relevan apabila aktivitas buzzer terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.
FSPI berharap proses persidangan berjalan transparan dan mampu mengungkap secara menyeluruh jejaring serta aliran dana yang diduga terkait, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik.
Red.











