Home / Hukum - Kriminal / Dugaan Suap Importasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Telusuri Aliran Dana ke Pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dugaan Suap Importasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Telusuri Aliran Dana ke Pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pihaknya terus mendalami aliran dana suap dan gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan adanya aliran uang hingga ke pucuk pimpinan lembaga tersebut.

“Iya (akan didalami ada tidaknya aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai, red),” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. “Sementara belum ada, ya,” tegasnya.

Selain menelusuri dugaan aliran dana ke jajaran pimpinan, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa perusahaan jasa kepabeanan (forwarder) lain di luar PT Blueray atau Bluray Cargo yang diduga terlibat praktik serupa.

“Mungkin nanti ibaratnya ada forwarder yang lain yang kira-kira melakukan hal yang sama, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Setyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Ia menambahkan, setiap langkah pemeriksaan didasarkan pada keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik. “Tapi berdasarkan keterangan-keterangan dan alat bukti yang lain,” tuturnya.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka itu terdiri atas:

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal

Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono

Mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan

Selain dari unsur pejabat Bea Cukai, tiga pihak swasta juga dijerat sebagai tersangka, yakni:

Pemilik PT Blueray, John Field

Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri

Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan

Modus Pengkondisian Jalur Merah Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, jalur merah—yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik atas barang impor—diduga sengaja dikondisikan agar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Skema ini ditengarai bertujuan meloloskan barang impor milik PT Blueray, termasuk yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan.

Pengkondisian tersebut diduga dilakukan Orlando Hamonangan bersama Sisprian Subiaksono dengan melibatkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC saat itu.

Untuk menjalankan skema tersebut, Orlando diduga memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar menyesuaikan parameter jalur merah melalui penyusunan rule set pemeriksaan sebesar 70 persen. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin targeting melalui Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dengan pengaturan tersebut, barang impor PT Blueray disebut terbaca sebagai berisiko rendah sehingga lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang impor yang diduga palsu, ilegal, atau tidak memenuhi ketentuan berhasil masuk ke Indonesia tanpa pengawasan optimal. Sebagai imbalan atas pengkondisian itu, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh