Home / Ekonomi / Deal Prabowo–Trump: Transfer Data Lintas Negara Disepakati dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Deal Prabowo–Trump: Transfer Data Lintas Negara Disepakati dalam Perjanjian Dagang RI–AS

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati skema transfer data lintas negara secara terbatas sebagai bagian dari kerja sama perdagangan terbaru kedua negara. Kesepakatan ini masuk dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Perlindungan Data Konsumen Jadi Syarat Utama Airlangga menegaskan bahwa pengiriman data konsumen Indonesia ke AS akan tetap berada dalam koridor hukum nasional. Pemerintah memastikan bahwa perlindungan data pribadi akan tetap dijaga sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Amerika Serikat juga berkomitmen memberikan tingkat perlindungan data yang setara dengan standar perlindungan data konsumen yang diterapkan di Indonesia.

“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, mekanisme transfer data ini tidak dilakukan secara bebas, melainkan terbatas dan tetap tunduk pada aturan perlindungan data domestik.

Bebas Bea Masuk untuk Transaksi Elektronik Selain kesepakatan transfer data, kedua negara juga menyetujui penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik lintas negara. Kebijakan ini dinilai akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memperlancar arus perdagangan berbasis elektronik.

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan pembebasan biaya masuk transaksi elektronik ini tidak bersifat eksklusif hanya untuk Amerika Serikat. Indonesia sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan serupa terhadap negara-negara di kawasan Eropa.

“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ujarnya.

Bagian dari Perjanjian Dagang Resiprokal Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang resiprokal atau ART yang menjadi tonggak baru hubungan ekonomi Indonesia–Amerika Serikat. Selain isu tarif dan perdagangan barang, perjanjian tersebut juga mencakup aspek ekonomi digital, termasuk arus data lintas batas.

Dengan adanya kesepakatan ini, data konsumen Indonesia berpotensi mengalir ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama yang diklaim tetap menjunjung tinggi perlindungan hukum nasional.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh