Home / Hukum - Kriminal / Pakar Desak KPK Transparan dan Tegas Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Bos Maktour Disorot

Pakar Desak KPK Transparan dan Tegas Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Bos Maktour Disorot

majalahsuaraforum.com – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak progresif dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus menguat. Pakar hukum pidana Prof. Suparji Ahmad meminta lembaga antirasuah tersebut bersikap profesional dan transparan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Menurut Suparji, publik menaruh perhatian besar terhadap penanganan perkara ini. Karena itu, KPK dinilai harus menunjukkan komitmen yang jelas agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

“Ya dalam perkara ini menurut saya KPK harus progresif ya, harus profesional dan transparan supaya publik tidak mempertanyakan, publik tidak ragu-ragu, publik tidak khawatir,” kata Suparji, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai seluruh pihak yang diduga terlibat perlu dimintai pertanggungjawaban secara terbuka dan menyeluruh.

“Saya kira semua pihak menunggu proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini agar diselesaikan secara transparan dan komprehensif,” ujarnya.

“Dan di sisi lain juga ada upaya yang sungguh-sungguh kepada siapa pun yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Ingatkan Potensi Obstruction of Justice Suparji juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas jika menemukan indikasi penghilangan barang bukti atau tindakan yang menghambat proses penyidikan. Ia menegaskan, pasal obstruction of justice dapat diterapkan apabila terdapat upaya merintangi proses hukum.

“Kalau itu ada perbuatan-perbuatan tersebut maka ya perlu diterapkan tentang penerapan pasal obstruction of justice supaya tidak terganggu proses penegakan hukum,” jelasnya.

Ia menekankan agar KPK segera mengambil langkah konkret supaya proses hukum tidak berlarut-larut.

“Jadi KPK diharapkan untuk segera melakukan langkah-langkah yang nyata gitu ya dan tidak membuat proses hukum ini berkepanjangan,” kata dia.

Soal Pencegahan ke Luar Negeri Di sisi lain, KPK tidak memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan terkait pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Setyo menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak berstatus tersangka.

“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,” jelas Setyo.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto memastikan lembaganya tidak akan ragu menetapkan Fuad sebagai tersangka apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kalau dalam proses penyidikan Fuad terlibat pasti akan dijadikan tersangka,” kata Fitroh saat dihubungi, Minggu (8/2/2026).

Namun demikian, ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan. “Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya,” ucap Fitroh.

Awal Mula Perkara Kuota Haji Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 2023. Tambahan kuota tersebut diharapkan dapat memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai 47 tahun.

Namun dalam implementasinya, kuota tambahan itu dibagi rata antara jemaah reguler dan khusus. Kebijakan tersebut memicu sorotan karena dinilai tidak sepenuhnya memprioritaskan jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

Arah penyelidikan KPK kemudian mengerucut pada pihak travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Maktour. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mendalami dugaan inisiatif dari PIHK dalam pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Ia juga menyebut adanya dugaan pemanfaatan diskresi Menteri Agama dalam pembagian kuota tersebut.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, dugaan aliran dana tak resmi atau kickback dari penjualan kuota haji masih terus didalami penyidik.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh