majalahsuaraforum.com — Komisi VII DPR memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan nilai mencapai Rp 24,66 triliun. Kendaraan tersebut diketahui akan dipasok oleh dua perusahaan otomotif asal India, yakni Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai pengadaan dalam skala besar yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara itu berpotensi memengaruhi struktur industri otomotif nasional.
Dampak terhadap Industri Dalam Negeri Evita menyatakan bahwa pengadaan kendaraan niaga dalam jumlah besar tidak hanya berdampak pada distribusi logistik desa, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap keberlangsungan dan penguatan industri otomotif dalam negeri.
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” kata Evita di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian yang menyebut kapasitas produksi kendaraan pikap nasional mencapai sekitar satu juta unit per tahun. Dengan kapasitas tersebut, menurutnya, industri otomotif dalam negeri sesungguhnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).
Evita menegaskan bahwa kebijakan pengadaan pemerintah seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat industri nasional, terlebih ketika kapasitas produksi dalam negeri dinilai memadai.
Soroti Spesifikasi Teknis dan Efisiensi Anggaran Selain soal asal produk, Evita juga menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan spesifikasi teknis kendaraan. Ia secara khusus menyoroti kemungkinan pengadaan kendaraan tipe penggerak empat roda (4×4).
Menurutnya, tidak seluruh wilayah desa di Indonesia membutuhkan kendaraan dengan sistem 4×4, karena mayoritas distribusi logistik masih dapat dilayani kendaraan 4×2 yang diproduksi di dalam negeri.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” kata dia.
Ia menambahkan, kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4×2. Oleh karena itu, penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi di tingkat desa.
Tekankan Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri Evita juga mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kementerian dan lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Ia menegaskan bahwa impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata dia.
Momentum Penguatan Manufaktur Nasional Lebih lanjut, Evita menyatakan bahwa penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang secara konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor,” katanya.
Komisi VII DPR pun mendorong agar kebijakan pengadaan kendaraan untuk Koperasi Merah Putih tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan operasional jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi penguatan industri otomotif nasional serta kemandirian ekonomi Indonesia.
Dw.











