Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Buka Opsi Panggil Siti Nurbaya sebagai Saksi dalam Perkara Tata Kelola Sawit

Kejagung Buka Opsi Panggil Siti Nurbaya sebagai Saksi dalam Perkara Tata Kelola Sawit

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit. Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

“Baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sejumlah Lokasi Digeledah Syarief mengungkapkan, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Siti Nurbaya.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola kebun dan industri sawit. Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

Penyidikan Berjalan Sejak 2025 Syarief menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2025. Hingga saat ini, penyidik masih berada pada tahap penyidikan umum.

Ia menyebutkan bahwa Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pemeriksaan Masih Menunggu Jadwal Terkait pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya, Syarief memastikan bahwa hingga kini yang bersangkutan belum dimintai keterangan oleh penyidik. Ia juga belum merinci waktu pasti pemeriksaan akan dilakukan.

“Nanti saya jadwalkan,” pungkasnya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh