majalahsuaraforum.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan masih maraknya peredaran beras yang dipasarkan sebagai beras premium, namun tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Praktik tersebut dinilai telah berlangsung lama dan berpotensi merugikan konsumen secara luas.
Menurut Amran, temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah beras berlabel premium justru memiliki kandungan beras patahan yang sangat tinggi.
“Ini fakta di lapangan. Beras yang dijual sebagai premium, tetapi kadar beras patahannya bisa sampai 59%,” kata Amran, Jumat (30/1/2026).
Hasil Uji Mutu Tak Sesuai Ketentuan Amran menjelaskan, hasil pengujian mutu yang dilakukan menunjukkan beberapa merek beras premium memiliki kadar patahan di kisaran 33% hingga 59%. Padahal, sesuai standar mutu yang ditetapkan, batas maksimal kadar patahan untuk beras premium hanya sebesar 14,5%.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi beras premium dan melanggar ketentuan mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan Lama yang Terus Ditindaklanjuti Lebih lanjut, Amran menekankan bahwa praktik ini bukanlah temuan baru. Pemerintah, kata dia, telah menemukan dan menangani persoalan tersebut sejak tahun sebelumnya.
“Ini bukan baru. Ini sudah kami temukan dan kami tangani sejak tahun lalu,” ujarnya.
Menurut Amran, beras dengan tingkat patahan setinggi itu seharusnya tidak masuk kategori premium, melainkan hanya layak diklasifikasikan sebagai beras medium atau bahkan di bawahnya.
“Kalau kualitasnya seperti itu, harga wajarnya sekitar Rp 12.000 per kilogram, tapi dijual sampai Rp 17.000,” ucapnya.
Potensi Kerugian Konsumen Capai Triliunan Rupiah Amran menambahkan, selisih harga sekitar Rp 5.000 per kilogram tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama jika dikalikan dengan volume konsumsi nasional.
“Kalau selisih Rp 5.000 per kilogram dan dikonsumsi jutaan rumah tangga, kerugiannya bisa sangat besar,” kata Amran.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian, dengan asumsi konsumsi sekitar dua juta ton beras, potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp10 triliun.
Penertiban Fokus pada Pelaku Usaha Besar Dalam penegasannya, Amran menyampaikan bahwa langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak menyasar pengecer kecil. Upaya tersebut difokuskan kepada pelaku usaha besar yang memiliki peran signifikan dalam pengaturan mutu dan distribusi beras di pasar.
Ia memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti mempermainkan kualitas dan harga beras.
Menurutnya, Kementerian Pertanian telah menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna menindaklanjuti temuan tersebut melalui pengawasan mutu yang lebih ketat dan penegakan regulasi.
Jaga Stabilitas Pangan dan Lindungi Konsumen Amran menambahkan, penguatan sistem pengawasan mutu beras merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
“Pangan ini fondasi. Kalau kualitas dan harganya dipermainkan, dampaknya luas ke masyarakat,” pungkas Amran.
Lan.











