Home / Hukum - Kriminal / Sindikat Love Scamming di Sleman Raup Puluhan Miliar dari Jualan Konten Porno

Sindikat Love Scamming di Sleman Raup Puluhan Miliar dari Jualan Konten Porno

majalahsuaraforum.com – Praktik penipuan daring berskala internasional yang beroperasi di kawasan Jalan Gito Gati, Sleman, terungkap menggunakan aplikasi kencan sebagai sarana untuk menjerat korban. Modus yang dijalankan berujung pada penjualan konten pornografi berbayar, dengan keuntungan mencapai Rp 10 miliar per bulan.

Pengungkapan aktivitas ilegal ini bermula dari temuan patroli siber Polresta Jogja yang mencurigai iklan lowongan kerja tidak wajar di dunia maya. Setelah dilakukan penelusuran dan ditemukan indikasi kuat adanya praktik scamming, polisi menggerebek kantor perusahaan yang menempati sebuah ruko dua lantai pada Senin (5/1/2026).

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut aparat menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan kejahatan daring.

“Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming,” kata Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia saat jumpa pers di kantornya, Rabu (7/1/2026).

Kedok Lowongan Kerja Berdasarkan penelusuran, perusahaan dengan nama PT Altair Trans Service diketahui aktif menyebarkan iklan lowongan kerja di mesin pencari. Dalam iklan tersebut, perusahaan membuka posisi English Chat App Admin tanpa penjelasan detail mengenai deskripsi pekerjaan.

Syarat yang dicantumkan pun tergolong minim, hanya mewajibkan kemampuan bahasa Inggris tanpa ketentuan batas usia maupun latar belakang pendidikan. Pola ini kemudian diketahui sebagai cara untuk menjaring tenaga kerja yang akan dipekerjakan sebagai agen dalam jaringan scamming.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan 64 orang yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, enam orang petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO, H (33) sebagai HRD, P (28) dan J (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai tim leader. Para tersangka dijerat Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP serta pasal terkait pornografi dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Modus Love Scamming Lewat Aplikasi Kencan Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkapkan bahwa praktik yang dijalankan para tersangka merupakan bentuk love scamming. Para agen menggunakan aplikasi kencan atau dating apps untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.

Para pekerja difasilitasi perangkat yang telah terpasang aplikasi bernama WOW, yang diketahui memiliki server di China dan juga didatangkan dari negara tersebut. Target korban mayoritas berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Percakapan yang awalnya bersifat personal perlahan diarahkan ke konten pornografi. Konten tersebut tersedia dalam bentuk ruang obrolan (chat room) yang berisi beberapa orang sekaligus.

“(Setelah masuk aplikasi) sudah masuk ke dalam room. Room dengan di situ ada 15 orang, ada yang 10 orang, 5 orang. Jadi kalau pas kita tanya, room itu siapa yang menyediakan? Itu klien. Mereka nggak tahu-menahu yang di sini. Pokoknya mereka masuk, langsung tiba-tiba di situ ada chat room,” ungkap Riski.

Konten pornografi sendiri telah disiapkan sebelumnya. Sebagian konten berasal dari China, sementara konten lain disimpan di perangkat yang disediakan oleh kantor di Sleman.

Dalam praktiknya, para agen berpura-pura sebagai sosok yang ada di dalam konten pornografi tersebut untuk meyakinkan korban.

“Iya (agen mengaku sebagai orang dalam konten porno), yang ngaku sebagai dia. Itulah scam-nya di situ. Iya, fake profile,” ungkap Riski.

Skema Koin dan Perhitungan Keuntungan Riski menjelaskan, korban tidak bisa mengakses konten pornografi secara gratis. Mereka harus membeli koin atau memberikan gift terlebih dahulu. Rinciannya antara lain Gift Mawar 8 coin, Gift Mahkota 199 coin, Gift Tiara 699 coin, hingga Gift Supercar 999 coin. Dalam aplikasi tersebut, 16 coin setara dengan 5 dolar AS.

Setiap agen ditargetkan mengumpulkan sekitar 2 juta koin per bulan per shift, atau sekitar 3.000–6.000 coin per hari per orang.

“Kegiatan ini sudah berlangsung hampir 1 tahun, adapun keuntungan yang didapat, ini kita dapat dari hasil pemeriksaan, untuk setiap sif memiliki target mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulannya,” ujar Riski.

“Yang mana hitungannya per 16 koin itu dibayar sebesar $5. Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per shift itu dapat menghasilkan sebesar Rp 10 miliar lebih per bulannya, satu shift. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga shift,” sambung dia.

Dengan sistem tiga shift yang berjalan setiap hari, polisi menilai bisnis ilegal ini telah menghasilkan keuntungan fantastis selama hampir satu tahun beroperasi.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh