majalahsuaraforum.com –– Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa dalam tata tertib (tatib) DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak terdapat ketentuan mengenai istilah nonaktif bagi anggota legislatif. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghargai keputusan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya dari keanggotaan DPR.
Said menyampaikan, dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait kebijakan internal partai lain. Namun, ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah mengingatkan pentingnya menjaga disiplin anggota DPR.
> “Baik tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati langkah yang ditempuh Nasdem, PAN, maupun Golkar,” ujar Said di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Arahan Presiden Jadi Acuan
Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menilai arahan Presiden sepatutnya menjadi pedoman bagi partai politik. Menurutnya, walaupun setiap partai memiliki kedaulatan dan otonomi, hasil musyawarah dengan Presiden tetap perlu ditindaklanjuti oleh DPR, termasuk melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
> “Dalam pembahasan anggaran DPR, BURT tentu akan mengacu pada arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” jelasnya.
Gelombang Nonaktifkan Anggota DPR
Sebelumnya, sejumlah partai politik memilih langkah menonaktifkan kadernya di DPR sebagai jawaban atas desakan publik. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk anggota biasa, tetapi juga bagi pimpinan komisi hingga pimpinan DPR.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Keputusan tersebut diambil partai-partai terkait sebagai bentuk tanggapan terhadap dinamika sosial dan politik yang tengah berkembang di masyarakat.
Pen. Dw.











