Majalahsuaraforum.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keputusan Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden langsung mengambil langkah cepat dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Noel segera setelah pengumuman status tersangka disampaikan oleh KPK.
“Berkenaan dengan perkembangan kasus yang menimpa saudara Immanuel yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai wakil menteri tenaga kerja,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Dugaan Peran dalam Kasus Korupsi
KPK menduga bahwa Noel mengetahui adanya praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, ia disebut tidak hanya membiarkan praktik tersebut, tetapi juga turut meminta bagian dari hasil pemerasan.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses yang dilakukan para tersangka ini sepengetahuan IEG,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa semestinya Noel berperan sebagai pengawas untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan kementeriannya. Namun, praktik dugaan pemerasan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025 justru tidak dihentikan.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam keterangannya, KPK juga menyebut Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Dana tersebut berasal dari Anitasari Kusumawati (AK), yang sebelumnya menerima Rp5,5 miliar dari pihak perantara dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
“Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” tambah Setyo.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Selain Noel, terdapat sepuluh orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” jelas Setyo.
Dengan adanya Keppres pemberhentian ini, Noel resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker dan selanjutnya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Pen. Octa.











