Majalahsuaraforum.com -– Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut dianggap belum memadai untuk menutupi biaya sewa rumah di sekitar kompleks DPR yang disebut-sebut dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.
Ketentuan mengenai tunjangan perumahan ini tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok maupun tunjangan lain yang telah diterima anggota dewan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membenarkan informasi mengenai adanya tunjangan tersebut.
“Betul,” kata Indra singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Indra menjelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan ini merupakan konsekuensi dari tidak disediakannya rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2029.
Penilaian Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menilai besaran Rp 50 juta per bulan tersebut masih berada dalam batas kewajaran. Bahkan, menurutnya, angka itu belum mencukupi kebutuhan riil anggota dewan yang harus menyewa rumah di kawasan sekitar Senayan.
“Saya kira make sense lah kalau 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adies mengungkapkan bahwa harga sewa rumah di kawasan sekitar DPR bisa mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan. Kondisi tersebut membuat sebagian anggota DPR harus menambahkan dana pribadi guna memenuhi biaya sewa rumah.
> “Tunjangan perumahan yang diterima Rp 50 juta, sementara harga sewa perumahan di kawasan DPR berada di atas Rp 70 juta,” ungkapnya.
Tidak Ada Perubahan pada Gaji Pokok dan Tunjangan Lain
Adies juga menegaskan bahwa penyesuaian hanya terjadi pada tunjangan perumahan. Sementara itu, gaji pokok maupun tunjangan lain bagi anggota DPR tetap sama seperti sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
Pen. Dw.











