Majalahsuaraforum.com – Pemerintah menegaskan bahwa skema pembiayaan bagi Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih tidak menggunakan dana milik rakyat. Plafon pinjaman yang disediakan, dengan nilai maksimal mencapai Rp 3 miliar, sepenuhnya berasal dari dana pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers seusai memimpin rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa, 29 Juli 2025.
> “Skema pembiayaan ini tidak menggunakan uang rakyat. Ini adalah dana milik pemerintah yang ditempatkan di bank-bank Himbara,” ujar Zulkifli Hasan.
Zulkifli menjelaskan bahwa skema tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa dana yang disediakan bukanlah bentuk pembagian uang secara cuma-cuma, melainkan plafon pinjaman yang tetap memerlukan proses pengajuan dan penilaian kelayakan usaha.
> “Akses pembiayaan sudah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, berupa plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar. Ini bukan pembagian uang, tapi plafon pinjaman,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa pemerintah menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dari bank-bank Himbara sebagai dasar pendanaan program ini.
> “Saat ini, pendanaan memanfaatkan skema KUR dari bank Himbara. Bank akan menyediakan plafon pinjaman, kemudian koperasi mengajukan, dan selanjutnya akan ada kerja sama antara tiga pihak: koperasi, bank penyalur, serta distributor atau pemasok barang,” jelas Ferry.
Dalam pelaksanaannya, skema pembiayaan ini mencakup kerja sama antara koperasi sebagai pemohon pinjaman, bank penyalur dana, dan distributor sebagai penyedia barang atau jasa. Koperasi dapat mengajukan permohonan pendanaan kepada bank-bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai dengan kebutuhan mereka. Pihak bank kemudian akan melakukan evaluasi kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang layak disetujui.
“Koperasi akan mengajukan pembiayaan kepada bank Himbara atau BSI. Bank akan melakukan peninjauan atas kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pinjaman,” ujar Ferry lebih lanjut.
Pen. Lan.











