Home / Hukum - Kriminal / Waspadai Penipuan Berkedok Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung: Modus Baru Mengincar Masyarakat Lewat Pesan Singkat

Waspadai Penipuan Berkedok Tilang Elektronik dan Kejaksaan Agung: Modus Baru Mengincar Masyarakat Lewat Pesan Singkat

majalahsuaraforum.com, 10 Juni 2025 — Masyarakat Indonesia kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penipuan ini menyasar masyarakat melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan instan dengan membawa-bawa nama lembaga penegak hukum untuk menimbulkan rasa takut dan memancing korban agar mengklik tautan mencurigakan.

Modus operandi para pelaku umumnya dimulai dengan pengiriman pesan yang seolah-olah berasal dari instansi resmi. Pesan tersebut menyebutkan bahwa penerima telah melakukan pelanggaran lalu lintas atau sedang terlibat dalam suatu perkara hukum. Untuk melihat detail pelanggaran atau dokumen yang disebutkan, korban diarahkan untuk mengklik tautan tertentu. Tanpa disadari, tautan tersebut dapat mencuri data pribadi atau secara otomatis memasang perangkat lunak berbahaya di perangkat korban.

Kejaksaan Agung melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan informasi hukum, surat pemanggilan, atau tautan apapun melalui pesan pribadi. Seluruh komunikasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi, seperti situs web [www.kejaksaan.go.id](http://www.kejaksaan.go.id), akun media sosial terverifikasi, serta surat menyurat resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik sembarang tautan yang mencurigakan dan segera menghapus pesan tersebut. Jika menerima pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau instansi penegak hukum lainnya, pastikan untuk melakukan verifikasi melalui kanal resmi,” ujar perwakilan Kejagung.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan modus penipuan semacam ini kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku penipuan dapat dilakukan secara lebih efektif.

 

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat disarankan untuk:

* Tidak sembarangan mengklik tautan dari pesan yang tidak dikenal.

* Menghindari memberikan informasi pribadi, seperti NIK, nomor rekening, atau PIN melalui pesan singkat.

* Selalu melakukan pengecekan silang terhadap informasi yang diterima.

* Menggunakan aplikasi keamanan atau antivirus yang dapat mendeteksi perangkat lunak berbahaya.

Maraknya penipuan digital menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah kemajuan teknologi. Dengan tetap waspada dan kritis terhadap setiap informasi yang diterima, masyarakat dapat melindungi diri dan orang terdekat dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.

 

 

Ditulis oleh: Red. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh