Home / Ekonomi / BP BUMN Perbesar Modal PT DSI Menjadi Rp 4 Triliun, Perkuat Sistem Ekspor SDA

BP BUMN Perbesar Modal PT DSI Menjadi Rp 4 Triliun, Perkuat Sistem Ekspor SDA

foto istimewa

majalahsuaraforum.com – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menaikkan modal dasar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Rp 4 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjalankan tugas sebagai perantara tunggal ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

Wakil Kepala BP BUMN Aminduddin Ma’ruf menjelaskan, peningkatan modal dasar PT DSI telah ditetapkan pada 25 Mei 2026. Pada waktu yang sama, modal disetor perusahaan juga ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun.

Struktur kepemilikan PT DSI berada di bawah Danantara dan BP BUMN. Danantara memiliki 99% saham Seri B, sementara BP BUMN menguasai 1% saham Seri A yang berfungsi sebagai golden share atau perwakilan negara.

Aminduddin menyampaikan bahwa PT DSI telah menyiapkan berbagai kebutuhan operasional, terutama pembangunan sistem dan infrastruktur pendukung untuk melaksanakan mandat sebagai perantara tunggal ekspor.

Penguatan perusahaan juga dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), termasuk penunjukan jajaran direksi dan komisaris yang berasal dari kalangan profesional.

BP BUMN turut berkomitmen mengawal pelaksanaan tugas PT DSI agar mekanisme ekspor satu pintu untuk ketiga komoditas tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga memastikan bahwa lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk sebagai bank penampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferroalloy Melalui PT DSI

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI mencakup tiga komoditas utama, yaitu CPO, batu bara, dan ferroalloy. Ketentuan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Penerapan aturan secara penuh dijadwalkan mulai 1 Januari 2027. Adapun masa peralihan atau transisi kebijakan telah berlangsung sejak 1 Juni 2026.

Ketika aturan diberlakukan sepenuhnya pada 1 Januari 2027, penyusunan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ketiga komoditas tersebut harus dilakukan melalui Portal DSI atau NADI.

Portal tersebut telah terintegrasi dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).

Integrasi tersebut menjadi bagian dari sistem administrasi ekspor satu pintu. Dalam mekanisme ini, PT DSI bertugas sebagai perantara tunggal yang memeriksa dokumen serta tata transaksi ekspor.

Meski memiliki peran sebagai perantara, PT DSI tidak bertindak sebagai pembeli ataupun penjual komoditas. Perusahaan juga tidak mengambil alih kepemilikan barang yang akan diekspor.

Seluruh kegiatan komersial tetap berlangsung secara langsung antara eksportir dan pihak pembeli. Aktivitas tersebut mencakup proses negosiasi, penentuan harga, pembuatan kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran.

PT DSI Lakukan Pemeriksaan Transaksi Ekspor

Selain mengelola pemeriksaan dokumen dan tata transaksi, PT DSI juga mendapat tugas melakukan pemeriksaan transaksi sebelum dan setelah proses kepabeanan. Tahapan tersebut dikenal dengan istilah pre-clearance dan post-clearance.

Sementara itu, proses clearance atau penyelesaian kewajiban kepabeanan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window.

Dengan pembagian tugas tersebut, PT DSI berfokus pada pemeriksaan dokumen dan pengaturan transaksi ekspor. Adapun pelaksanaan proses kepabeanan tetap dilakukan melalui instansi serta sistem yang memiliki kewenangan.

Peningkatan modal dasar, penguatan modal disetor, serta pembangunan infrastruktur PT DSI menjadi bagian dari persiapan pemerintah sebelum kebijakan ekspor satu pintu diterapkan secara penuh pada awal 2027.

Melalui sistem tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme administrasi ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy. Pemerintah juga memastikan lima bank Himbara yang telah ditunjuk dapat menjalankan perannya dalam menampung devisa hasil ekspor sumber daya alam.

 

lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *