Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Sita Uang Rp11,7 Miliar dari Penggeledahan Enam Lokasi Kasus Korupsi Nikel Sultra

Kejagung Sita Uang Rp11,7 Miliar dari Penggeledahan Enam Lokasi Kasus Korupsi Nikel Sultra

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp11,7 miliar setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis (5/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut melibatkan tim digital forensik untuk menelusuri sejumlah barang bukti.

“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Saiful kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai yang berasal dari dua lokasi berbeda. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp11,7 miliar.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dari dua tempat ada sejumlah uang, tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujarnya.

Selain uang dan dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” sambungnya.

Lima Perusahaan Tambang Diduga Dikendalikan Satu Beneficial Owner

Saiful menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola nikel tersebut terjadi sepanjang periode 2013 hingga 2025.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan keterkaitan sejumlah perusahaan tambang nikel, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, hingga PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali Arif Kurniawan (AK) yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.

Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan manipulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT BSC dan PT KAA. Kedua izin tersebut seharusnya telah berakhir pada 2015.

Namun, menurut Saiful, izin tersebut justru dikenakan penghentian sementara atau suspend hingga tiga kali. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.

Perusahaan Diduga Berikan Suap kepada Penyelenggara Negara

Selain persoalan izin pertambangan, penyidik juga menduga perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali AK memberikan suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Dugaan pemberian uang tersebut disebut bertujuan mempermudah berbagai tahapan administrasi dan perizinan dalam kegiatan pertambangan nikel.

“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Namun, Saiful belum mengungkapkan identitas para saksi yang telah dimintai keterangan.

Penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Hasil penyidikan nantinya akan diserahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” pungkasnya.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *