Home / Politik / Dasco Belum Mau Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Masa Sidang

Dasco Belum Mau Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Masa Sidang

foto istimewa 

majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait wacana penggunaan hak angket untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DPR memilih menunggu dimulainya masa sidang berikutnya sebelum membahas lebih lanjut aspirasi tersebut.

Dasco menjelaskan, saat ini DPR masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026. Situasi tersebut membuat aktivitas parlemen, khususnya pembahasan berbagai aspirasi yang masuk melalui komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD), belum dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, DPR juga masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

“DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Dasco, selama masa reses, anggota DPR memiliki kewajiban menjalankan kegiatan dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak seluruh anggota dewan dapat menjalankan aktivitas di parlemen secara bersamaan. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan kepada komisi atau AKD belum tentu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPR secara utuh.

“Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil, sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD, itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lagi itu, kira-kira tidak memenuhi representasi anggota,” tutur Dasco.

Gerindra Hormati Putusan Mahkamah Agung

Di tengah berkembangnya wacana hak angket dan pemakzulan Gibran, Partai Gerindra sebelumnya menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung terkait tidak sahnya surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden tersebut.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, setiap keputusan pengadilan harus disikapi secara serius dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, Sugiat mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memahami secara menyeluruh perkara yang diputuskan oleh MA, termasuk konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.

“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta dapat disamakan dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Sugiat, keabsahan dokumen yang diterbitkan kementerian dan status jabatan wakil presiden merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya memiliki mekanisme serta ketentuan hukum masing-masing.

Karena itu, Gerindra berharap kementerian terkait bersama lembaga berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

MA Batalkan Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

Keputusan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Persoalan tersebut juga memicu munculnya desakan dari sejumlah pihak agar DPR menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti polemik tersebut, bahkan mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran.

Namun, hingga Jumat (6/11/2026), DPR belum memberikan sikap lebih lanjut. Dasco menegaskan pembahasan mengenai aspirasi tersebut baru dapat ditunggu setelah parlemen kembali memasuki masa sidang dan memperoleh salinan lengkap putusan Mahkamah Agung.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *