Home / Hukum - Kriminal / KPK Surati Panglima TNI, Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi BNPB Didalami

KPK Surati Panglima TNI, Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi BNPB Didalami

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara KPK dan TNI dalam mendalami dugaan konflik kepentingan serta praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan. KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa surat untuk Panglima TNI telah dikirimkan. Konfirmasi itu disampaikannya kepada awak media pada Rabu (21/10/2026).

“Kirim suratnya (ke panglima TNI), benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10/2026).

Surat Memuat Konstruksi Perkara dan Dugaan Aliran Dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat tersebut memuat penjelasan mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi di BNPB. Di dalamnya, KPK turut menguraikan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa serta kemungkinan adanya benturan kepentingan dan praktik penyuapan.

Selain itu, surat tersebut juga memuat informasi terkait dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri penyidik.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa KPK meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan menindaklanjuti surat tersebut. Menurutnya, koordinasi antara KPK dan TNI telah berjalan secara intensif sejak awal penanganan perkara.

Koordinasi itu juga berkaitan dengan rencana pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Suharyanto, yang masih berstatus sebagai anggota aktif TNI. KPK memastikan akan berkoordinasi dengan Puspom TNI apabila melakukan pemanggilan terhadap Suharyanto.

“Untuk koordinasi dengan Puspom TNI ini secara intensif juga sejak awal sudah kami lakukan dan tentunya kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih dukungan penuh Puspom TNI kepada KPK untuk proses hukum perkara ini sehingga tentu nanti ke depan seperti apa pemanggilan para pihak, ya, itu juga nanti kami akan sampaikan update-nya,” pungkas Budi.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan menggelar perkara di tingkat pimpinan, KPK meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
2. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli kepala BNPB saat itu.
3. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
4. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
5. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK membagi dugaan tindak pidana korupsi ke dalam dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap. Penyidik juga berencana mendalami dugaan keterlibatan Suharyanto dalam perkara tersebut.

KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 5,47 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, serta aset kripto.

Rinciannya terdiri atas mata uang asing senilai US$ 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sebesar Rp 3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.

KPK masih melanjutkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana, mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap, serta berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait kemungkinan keterlibatan personel militer aktif. Perkembangan mengenai pemanggilan pihak-pihak terkait akan disampaikan setelah proses koordinasi dan penyidikan berjalan lebih lanjut.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *