majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan peredaran beras khusus fortifikasi. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kandungan gizi produk dan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155.290.000. Selain itu, petugas juga mengamankan satu rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras (rice milling unit) yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi konsumen dari dugaan praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
”Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026. Surat itu membahas permasalahan terkait beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasannya.
Berdasarkan pengambilan sampel oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
”Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Penyidik Periksa 12 Saksi dan Tingkatkan Status Perkara
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Mereka mencakup pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta sejumlah pihak yang dimintai keterangan sebagai ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Barang bukti beras yang diamankan terdiri atas 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain berbagai kemasan beras tersebut, penyidik turut menyita satu rangkaian mesin produksi beras fortifikasi yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan produk.
Suhasto menyebutkan bahwa lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Proses produksi dilakukan dengan mencampurkan kernel atau bahan berbentuk butiran yang menjadi sumber vitamin ke dalam beras yang telah diproses. Tahapannya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu menggunakan mesin destoner, pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Produksi Beras Fortifikasi Capai 2,5 Juta Kilogram
Berdasarkan catatan penyelidikan, perusahaan terkait memproduksi beras fortifikasi dengan jumlah sekitar 2.500.000 kilogram selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau hampir Rp70 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kegiatan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang sedang ditangani. Proses penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi yang diberikan kepada konsumen.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal terkait.
Pengawasan Peredaran Pangan Diperkuat
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas instansi antara Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap produksi serta peredaran pangan, sekaligus memastikan informasi pada kemasan sesuai dengan mutu produk yang diterima masyarakat.
Pengawasan terhadap beras fortifikasi menjadi perhatian karena produk tersebut dipasarkan dengan klaim penambahan kandungan vitamin atau zat gizi tertentu. Karena itu, kesesuaian antara informasi pada label dan hasil pengujian produk menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
”Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat… Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Suhasto.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum bersama instansi terkait berupaya memastikan pengawasan pangan berjalan lebih efektif. Langkah ini diharapkan dapat mencegah peredaran produk yang tidak sesuai dengan informasi pada label serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen.
hilda.












