Home / Nasional / Kabut Asap Karhutla Selimuti Banda Aceh, Sekolah PAUD hingga SMP Beralih ke PJJ

Kabut Asap Karhutla Selimuti Banda Aceh, Sekolah PAUD hingga SMP Beralih ke PJJ

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa mulai jenjang PAUD/TK hingga SMP. Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah Banda Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan bahwa surat edaran mengenai pelaksanaan PJJ telah diterbitkan untuk sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

“Kita sudah mengeluarkan edaran untuk pembelajaran jarak jauh bagi sekolah negeri maupun swasta di bawah kewenangan Pemko Banda Aceh,” kata Sulaiman Bakri, Sabtu (17/10/2026).

Dikutip dari Antara, penerapan pembelajaran daring dimulai pada Sabtu (17/10/2026) dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka baru akan kembali dilakukan setelah kualitas udara membaik dan paparan asap tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat.

Kabut asap diketahui telah menyelimuti Banda Aceh dan sejumlah daerah lain di Provinsi Aceh selama tiga hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan asap tersebut merupakan kiriman dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sulaiman menjelaskan, kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 421.7/A4/4861/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh untuk sekolah PAUD/TK, SD, SMP, Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 500/01455 Tahun 2026 tentang Imbauan Kewaspadaan terhadap Kabut Asap dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kota Banda Aceh. Langkah tersebut juga mempertimbangkan kondisi pencemaran udara yang dipicu asap karhutla.

Selama kebijakan PJJ diberlakukan, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar tetap berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

“Kepala satuan pendidikan harus memastikan agar proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan murid serta ketersediaan sarana pembelajaran,” ujarnya.

Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran daring, pihak sekolah juga diminta menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid. Para orang tua diharapkan turut mengawasi aktivitas anak-anak dan mengimbau mereka untuk membatasi kegiatan di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.

“Kemudian, untuk pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan serta arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh,” pungkas Sulaiman Bakri.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung secara efektif sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap.

 

dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh