majalahsuaraforum.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap dugaan operasional perjudian online yang berpusat di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pemasaran dan pelayanan pelanggan situs judi online Kicau99.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Vila yang digunakan sebagai tempat operasional berada di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur terhadap dugaan aktivitas perjudian online. Dari lokasi, kami mengamankan sembilan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional situs tersebut,” kata Akhmad.
Sembilan Orang Ditangkap, Satu Orang Masuk DPO
Sembilan orang yang ditangkap masing-masing berinisial TCZ, KW, MIG, N, PS, J, RS, RS, dan OCW. Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial YN alias J masih dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari pemeriksaan awal, para tersangka diketahui pernah bekerja sebagai admin situs perjudian online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga menerima tawaran pekerjaan dari YN alias J.
Para pekerja tersebut kemudian ditempatkan di vila kawasan Puncak Cianjur untuk menjalankan aktivitas pemasaran sekaligus melayani pengguna situs Kicau99.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka menghubungi calon pemain melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Para calon pemain ditawari peluang memperoleh kemenangan besar agar tertarik menggunakan situs tersebut.
Setelah calon pemain menunjukkan ketertarikan, mereka diarahkan untuk membuat akun dan menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit.
“Modus yang dilakukan adalah menghubungi calon pemain melalui telepon maupun WhatsApp, kemudian mengarahkan mereka untuk mendaftar dan melakukan deposit,” ujar Akhmad.
Delapan Orang Bertugas sebagai Telemarketing
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, delapan dari sembilan tersangka berperan sebagai tenaga pemasaran melalui telepon atau telemarketing. Satu tersangka lainnya bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service, termasuk mengurus akun pengguna dan perubahan rekening.
Para pekerja tersebut dijanjikan gaji tetap sebesar Rp3 juta per bulan. Mereka juga disebut memperoleh bonus Rp50.000 untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.
Polisi menduga skema pembayaran tersebut menjadi salah satu cara untuk mendorong para pekerja mencari lebih banyak pemain baru bagi situs perjudian online itu.
Puluhan Perangkat Elektronik Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang operasional situs Kicau99. Barang bukti itu terdiri atas 46 telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai sebesar Rp641.000.
Penyidik memperkirakan perputaran uang dari aktivitas situs judi online tersebut mencapai sekitar Rp14 juta setiap hari.
Apabila dihitung berdasarkan perkiraan kegiatan selama 21 hari, nilai perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp294 juta. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal berdasarkan penyelidikan dan belum menjadi nilai transaksi pasti yang telah terverifikasi.
Polisi menegaskan, perkiraan perputaran uang itu tidak serta-merta menunjukkan besaran keuntungan bersih yang diperoleh para pelaku ataupun jumlah uang tunai yang disita saat penggerebekan.
Untuk memastikan nilai transaksi sebenarnya, penyidik masih memeriksa perangkat elektronik yang diamankan dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan situs Kicau99.
Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Polres Cianjur masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional perjudian online tersebut.
Salah satu fokus penyelidikan adalah mencari YN alias J, yang diduga merekrut para pekerja dengan pengalaman sebagai admin situs perjudian online di Kamboja.
Penyidik juga mendalami dugaan peran YN dalam pengelolaan operasional Kicau99, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan aktivitas situs tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian aktivitas perjudian online tersebut, menelusuri aliran dana, serta memburu terduga pelaku yang belum tertangkap.
hil.









