majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga Kamis siang, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik masih menunggu kedatangan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Penyidik masih tunggu di gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, hingga saat itu belum ada konfirmasi dari Nusron mengenai kepastian kehadirannya. KPK juga belum memperoleh kepastian apakah Menteri ATR/BPN tersebut akan kembali tidak memenuhi panggilan atau datang untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Meski demikian, KPK tetap berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan ulang tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih menunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada 7 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaannya pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Selain itu, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki tersebut.
Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mempunyai peran signifikan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga jadwal pemeriksaan ulang pada Kamis, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap dirinya diharapkan dapat membantu KPK melengkapi informasi dan mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih menunggu kehadiran Nusron untuk memenuhi panggilan tersebut. Perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan keterangan yang diperoleh dari para pihak terkait.
octa.










