Home / Hukum - Kriminal / Sidang Kasus Kuota Haji: Eks Bendahara AMPHURI Ungkap Aliran US$40.000 ke Dua Pegawai Kemenag

Sidang Kasus Kuota Haji: Eks Bendahara AMPHURI Ungkap Aliran US$40.000 ke Dua Pegawai Kemenag

majalahsuaraforum.com – Eks bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Tauhid Hamdi mengungkap adanya pemberian uang kepada dua pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang berkaitan dengan tambahan kuota haji.

Hamdi mengaku telah menyerahkan uang dengan total US$40.000 kepada dua pegawai Kemenag. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya.

Kesaksian Hamdi disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu menanyakan apakah Hamdi pernah dimintai uang oleh pihak yang bersangkutan.

“Pak, kami ingin bertanya. Apakah Bapak pernah dimintai uang oleh yang bersangkutan?” tanya jaksa penuntut umum (JPU).

“Betul, pernah,” jawab Hamdi.

Hamdi kemudian memaparkan kronologi pemberian uang tersebut. Ia mengatakan permintaan pertama datang dari Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai kasubdit perizinan, akreditasi, dan bina penyelenggaraan haji khusus di Kemenag.

Menurut Hamdi, Rizky meminta uang sebesar US$20.000 dengan alasan untuk membantu renovasi pesantren. Hamdi kemudian memberikan uang tersebut. Pemberian itu, menurut kesaksiannya, berkaitan dengan permintaan tambahan kuota haji sebanyak 200 jemaah.

Setelah pemberian pertama, Hamdi kembali menyerahkan uang kepada Rizky sebesar US$10.000. Uang tersebut disebut digunakan untuk membantu penyediaan fasilitas hotel dan transportasi ketika rombongan Kementerian Agama melakukan kunjungan di Mina, Makkah.

Tidak berhenti sampai di situ, Hamdi mengatakan Rizky juga meminta tambahan US$10.000 yang disebut untuk membiayai operasional kegiatan Kemenag di Lombok.

“Iya, di Mina dia minta lagi karena waktu itu bawa banyak kiai katanya sehingga perlu biaya operasional. Saya kasih lagi US$10.000 dari uang asosiasi,” kata Hamdi ke JPU.

Dengan demikian, jumlah uang yang diberikan Hamdi kepada Rizky mencapai US$30.000. Selain kepada Rizky, Hamdi juga mengaku memberikan uang kepada pegawai Kemenag lainnya.

Pegawai tersebut bernama Abdul Muhyi, yang diketahui menjabat sebagai analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

Hamdi menyebut uang yang diberikan kepada Abdul Muhyi sebesar US$10.000. Jika digabungkan dengan pemberian kepada Rizky Fisa Abadi, total uang yang diserahkan Hamdi kepada dua pegawai Kemenag tersebut mencapai US$40.000.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kesaksian dalam persidangan perkara kuota haji yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjerat Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pihak lainnya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh