majalahsuaraforum.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp1,003 triliun yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Uang dalam jumlah fantastis tersebut diperlihatkan Kejagung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI kepada penyidik.
Selain uang dalam mata uang rupiah, perusahaan tersebut juga menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar USD166.000.
Saiful menyampaikan, seluruh uang tersebut nantinya akan dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
PT PSMI Hadapi Kendala Operasional dan Keuangan Saiful menjelaskan bahwa PT PSMI saat ini mengaku sedang menghadapi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kondisi operasional dan keuangan perusahaan.
Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada para petani, gaji karyawan perkebunan tebu, hingga kebutuhan belanja operasional perusahaan lainnya.
Dalam kondisi tersebut, Kejagung menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan barang bukti serta aset perusahaan tetap dapat dikelola dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Saiful mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan barang bukti beserta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).
Penyerahan tersebut dilakukan agar barang bukti dan rekening perusahaan dapat menjalani proses perawatan sekaligus pengelolaan.
Siapkan Rekening Bersama Selain menyerahkan barang bukti kepada BPA, penyidik juga berencana membuka rekening bersama atau escrow account.
Rekening tersebut nantinya melibatkan PT PSMI, BUMN yang mempunyai kegiatan utama (core business) di sektor perkebunan, serta bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan pengelolaan aset dan pemulihan keuangan negara.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” tutupnya.
Octa.











